RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Polemik dugaan penzaliman PT Thamrin Brothers kepada eks karyawannya, semakin bertambah. Terbaru, satu karyawan ikut melayangkan laporan resmi ke Disnakertrans Bengkulu Utara, lantaran dirinya merasa dizalimi karena uang pisah yang diberikan pihak perusahaan tidak sesuai dengan semestinya. Hal ini diungkapkan oleh Muhardi kepada awak media, Jum’at (2/11).
Baca : PT Thamrin Brothers Yamaha, Dituding Zalimi Eks Karyawan
“Saya juga melapor ke Disnakertrans BU, karena saya merasa apa yang diberikan dari pihak perusahaan tidak sesuai dengan lama kerja saya,” ujar Muhardi.
Muhardi pun menjelaskan, ia mengatakan tidak terima dengan pemberian pihak perusahaan dikatakannya yakni, dirinya sudah bekerja selama 15 tahun mengabdi di PT Thamrin Brothers, namun ketika resign ia hanya diberikan uang pisah sebesar Rp. 2 Juta.
“Saya ini sudah 15 tahun bekerja dengan Thmarin, masa saya hanya diberikan 2 Juta. Masuk akal nggak tu pak?, makanya itu saya pun mau ikut memperjuangkan hak saya yang sebenarnya dengan melapor ke pihak Disnakertrans BU ini,”bebernya.
Harapannya, pihak perusahaan dapat memberiakn selayaknya atas pengabdiannya selama 15 tahun diperusahaan tersebut, karena saya katakan ini, terdapat kesenjangan dalam pemberian uang jasa pisah kepada karyawan yang resign dari PT Thamrin Brothers. Ini dikatakannya, ia mendapat kabar dari teman sepejuangannya yang juga bekerja di Thamrin Brothers dan resign, dimana ia baru bekerja 8 tahun, justru diberikan uang pisah mencapai Rp. 12,500.000,-. Pertanyaannya ada apa dengan perbedaan itu, sementara dirinya sudah nyaris separoh umurnya bekerja di perusahaan tersebut.
“Saya harap, pihak perusahaan dapat memberikan uang jasa kepada saya, yang selayaknya mesti saya terima sesuai dengan lamanya pengabdian saya,” imbuhnya.
Baca juga :
Dituding Zalimi Eks Karyawan, PT Thamrin Brothers Yamaha Argamakmur Angkat Bicara
Eks Karyawan Resmi Laporkan PT Thamrin Brothers Yamaha Ke Disnakertrans Bengkulu Utara
Eks karyawan PT Thamrin Brothers Menjerit, Minta Kembalikan Ijazah Asli
Laporan : Redaksi

