Puluhan Tahun Lahan Negara Digarap Warga, BWSSumatra 7 Disinyalir Tutup Mata

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Satker Balai Wilayah Sungai Sumatra VII Kementrian Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang berada di desa Kuro Tidur Kecamatan Padang Jaya Kabupaten BU, patut dicurigai atas sikap pembiaran terhadap puluhan hektar tanah yang merupakan aset milik balai tersebut digarap warga diduga untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Tidak tanggung-tanggung, 61 Hektar lahan BWSSumatra VII ini telah ditanami pohon sawit dan di bangun tempat tinggal oleh warga. Menariknya lagi, informasi yang terhimpun awak media. Beberapa warga disinyalir telah memiliki sertifikat kepemilikan atas aset negara tersebut.

Salah satu penggarap lahan yang namanya enggan disebutkan, yang merupakan warga pendatang ketika dikonfirmasi, tidak membantah telah menggarap lahan milik BWSSumatra VII tersebut. Hal ini diakuinya lantaran menurutnya, lahan tersebut dinilainya sangat sayang jika dibiarkan kosong, sehingga ia berinisiatif dengan bermodalkan izin dengan pihak desa setempat untuk menggarap lahan tersebut.

” Sebenarnya warga setempat sudah mengingatkan saya kalau itu lahan milik negara, namun daripada lahan dibiarkan menjadi semak belukar saya fikir lebih baik saya manfaatkan. Namun demikian, jika harus dituding telah menyerobot rasanya saya kurang berkenan, karena saya hanya memanfaatkan meskipun belum meminta izin,” ujarnya.

Selain itu, penggarap ini juga mengatakan, tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin berkebun menanam kelapa sawit di lokasi lahan milik Balai Wilayah Sumatera VII itu. Namun dengan catatan, ada setoran. Menariknya ketika dikonfirmasi lebih jauh soal kemana setoran tersebut, warga ini enggan untuk menyebutkan dan berlalu pergi meninggalkan awak media.

“Kalau sepengetahuan saya, hingga saat ini belum ada larangan atau tindakan tegas dari pihak yang terkait kepada warga setempat, yang ingin menggarap lahan itu,” bebernya.

Disisi lain, ketika awak media menelusuri terkait pembiaran yang dilakukan oleh pihak BWSSumatra VII atas lahan negara tersebut, salah satu gedung Satker BWSSumatra VII yang berada di wilayah DAM Air Lais, ketika disambangi tidak ada petugas yang berkompeten untuk dimintai keterangan. Hal ini setelah awak media bertemu salah seorang di gedung kantor, yang baru direhab tanpa papan infomasi pemberitahuan proyek tersebut. Ditanya soal lahan, pria yang mengaku sebagai tukang membenarkan kalau lahan milik BWSS VII dengan total lahan mencapai 61 Ha itu telah digarap warga. Untuk lebih jauh seperti apa prosesnya ia tidak tahu, dan menyarankan awak media untuk mengkonfirmasi ke pihak BWSS VII saja.

” Iya mas benar, lahan ini mencapai 61 Ha. Setahu saya, karena saya merupakan tukang yang berdomisili disekitar sini memang lahan ini sudah banyak digarap warga tanpa mengindahkan papan informasi tentang ancaman pidana. Kenapa mereka bisa berani saya juga tidak tahu mas, mungkin saja dibelakangnya ada orang dalam,” singkatnya tidak ingin meneruskan perbincangan soal lahan tersebut.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, terkait penyerobotan lahan milik negara oleh warga ini disetiap lokasi telah terpasang sebuah papan peringatan, larangan serta ancaman hukuman pidana bagi warga yang memanfaatkan lahan yang telah menjadi milik negara tersebut. Dipapan tersebut bertuliskan, dengan corak tulisan berwarna merah yang sudah sempat kabur dimakan usia ” Tanah Ini Milik Negara Dilarang Merusak/Memanfaatkan”. Menariknya, tulisan “Ancaman Pidana” sudah sangat jelas dan tidak dimakan usia, namun tidak juga diindahkan warga. Dalam pemberitahuan itu, jika dilanggar akan dihukum paling sedikit 9 bulan penjara, dan paling lama 2 tahun delapan bulan penjara ditambah denda, sesuai dengan pasal 167 (1) KUHP, Pasal 389 KUHP dan Pasal 551 KUHP.

Baca : https://rubriknews.com/sst-diduga-ada-proyek-siluman-dikantor-satker-balai-wilayah-sungai-sumatera-vii-bengkulu/

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment