Mediasi Kedua Batal, Mahasiswa Justru Diduga Terima Ancaman Pemutusan Beasiswa

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Ketidakpuasan mahasiswa dalam memperjuangkan nasib mereka yang terancam di Droup Out (DO) oleh pihak Rektorat Universitas Ratu Samban (Unras) Arga Makmur dibawah naungan Yayasan Ratu Samban (YRS), berujung dengan ancaman pemutusan bantuan beasiswa. Hal ini setelah diterbitkannya surat Penting yang di keluarkan oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dengan Nomor 800/1085/Dispendik/2018, tertanggal 09 Maret 2018 dengan ditujukan kepada Orang Tua wali Mahasiswa Unras Penerima Beasiswa Pemkab BU masing-masing.

Hal ini diketahui, setelah keinginan mahasiswa yang meminta adanya mediasi alias pertemuan kedua antaran Pemkab BU, Yayasan Ratu Samban Arga Makmur (YRSAM, Rektorat Unras versi YRSAM Sugeng Suharto, Yayasan Ratu Samban (YRS) dan Rektorat versi YRS Imron Rosadi. Sebagi fasilitatornya Mahasiswa Unras penerima beasiswa sendiri, yang menginginkan solusi atas nasib pendidikan mereka. (Baca : https://rubriknews.com/mahasiswa-ajak-pemkab-dan-yrsam-serta-sugeng-duduk-bersama-yrs/)

Dimana, dalam surat penting yang dikeluarkan oleh Dispendik tersebut, terkesan bernada ancaman bagi mahasiswa penerima beasiswa, yang poin pentingnya berisi, setiap orang tua wali mahasiswa penerima beasiswa diarahkan agar tidak memenuhi permintaan dari pihak Rektorat Unras versi YRS. Hal ini tertuang didalam poin pertama surat, yang mana sebelumnya pihak Dispendik mengungkapkan Dasar Perjanjian pemberian beasiswa UNRAS Arga Makmur antara Pemkab Bengkulu Utara dengan mahasiswa penerima beasiswa, yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Bengkulu Utara, yang bertindak untuk dan atas nama Pemda BU dan mahasiswa penerima beasiswa serta diketahui atau disetujui oleh orang tua atau wali mahasiswa. Atas dasar perjanjian tersebut diatas dan berkaitan dengan adanya beberapa berita di media online tentang pertemuan orang tua atau wali mahasiswa penerima beasiswa dengan UNRAS, dengan ini diberitahukan kepada orang tua wali sebagai berikut.

Inilah surat penting yang dikeluarkan Dispendik BU untuk orang tua wali mahasiswa

Pertama : Berdasarkan pertemuan antara pihak yayasan, pihak rektorat dan beberapa mahasiswa Universitas Ratu Samban (UNRAS) penerima Beasiswa yang difasilitasi oleh Pemkab Bengkulu Utara, pada hari Senin 26 Februari 2018 telah dijelaskan bahwa, Pada perinsipnya SPP tahun 2017 bagi mahasiswa Unras yang telah menerima beasiswa dari Pemkab BU telah dibayarkan. Dengan demikian, apabila terdapat pihak-pihak dilingkungan Unras yang menganggap bahwa SPP tersebut, belum dibayar dan selanjutnya meminta kepada orang tua atau wali mahasiswa untuk membayar atau melunasi SPP yang dimaksud, maka permintaan tersebut tidak perlu dipenuhi.

Baca : https://rubriknews.com/mediasi-sugeng-terkesan-berbelit-terhadap-nasib-mahasiswa-unras/

Hal ini diakui oleh salah satu mahasiswa penerima surat ini, yang namanya enggan disebutkan. Namun dirinya mewakili mahasiswa penerima beasiswa, mengakui surat ini telah diterima.

” Iya begitulah isi poin pertama surat tersebut, dimana kami dan orang tua diarahkan untuk tidak mengindahkan apa yang menjadi teguran pihak Unras yang mengajar kami,” ungkapnya.

Selanjutnya yang tertulis pada poin kedua disurat tersebut, berbunyi. Apabila terjadi akibat hukum dimana mahasiswa Unras penerima bantuan beasiswa dikeluarkan atau Drop out (DO) dari Unras, dikarenakan orang tua atau wali mahasiswa tidak membayar atau tidak melunasi SPP yang dimaksud, maka pihak Pemda kabupaten BU akan mencari jalan keluar bagi mahasiswa Unras, guna kelanjutan studi mahasiswa tersebut pada perguruan tinggi di wilayah Provinsi Bengkulu dengan tetap memperhatikan ketentuan jangka waktu pemberian bantuan beasiswa yang diatur dalam tersebut diatas.

Kemudian pada poin ketiga, Apabila orang tua atau wali mahasiswa melakukan pembayaran atau pelunasan SPP yang dimaksud (Kepada pihak rektorat Unras versi YRS,red), atau ada pihak-pihak lain yang melakukan pembayaran atau pelunasan SPP yang dimaksud maka pihak Dispendik mengungkapkan pada poin A, menyatakan perjanjian tersebut diatas (mahasiswa menerima beasiswa,red) dinyatakan tidak berlaku lagi. Kemduian pada poin B, Orang tua wali mahasiswa atau pihak-pihak lain yang melakukan pembayaran atau pelunasan SPP yang dimaksud tidak dapat menuntut penggantian atas pembayaran atau pelunasan SPP tersebut. Demikian surat tersebut agar dapat dimaklum, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dispendik BU Margono, S.Pd.

” Saat ini kami bingung, disatu sisi kami masih ingin menjalani pendidikan lanjutan di Unras, namun disisi lain kami justru akan dikeluarkan dan dipindahkan ke Universitas lain dengan beasiswa ditanggung Pemkab. Dimana dengan kata lain, kami jika masih melanjutkan studi di Unras berarti dianggap menggunakan biaya sendiri, dan tidak lagi ditanggung pemkab. Kenapa nasib kami dalam mengenyam pendidikan dari Pemkab Bu harus menjadi seperti ini, apa salah kami harus menjadi masalah,” keluhnya.

Sementara itu, untuk membenarkan surat penting ini dikeluarkan oleh pihak Dispendik BU, sayangnya Kepala Dispendik BU Margono, S.Pd ketika dikonfirmasi via telepon genggamnya, diperkirakan masih sibuk. Pasalnya, ketika dihubungi diangkat namun tidak dijawab.

Disisi lain, Presiden BEM Unras Yoki Ramadhan ketika dikonfirmasi terkait surat ini, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Mengingat hal ini menyangkut dengan beasiswa. Pihaknya, masih akan membahas maksud dan tujuan dari surat yang dikeluarkan oleh pihak Pemkab BU ini, apakah itu sebuah ancaman atau sebuah solusi untuk rekan-rekan mahasiswa penerima beasiswa.

” Kami belum bisa berkomentar bang, karena ini masih kami bahas dengan rekan-rekan penerima beasiswa. Mengenai kelanjutannya, nanti dikabari,’ ujarnya.

Disinggung mengenai wacana mediasi kedua yang sudah direncanakan bakal digelar hari ini Senin (12/3) di Aula Unras. Yoki mengungkapkan, batal alias tidak jadi terlaksana. Apa penyebab batalnya mediasi ini, Yoki tidak terlalu menjelaskan secara jelas, namun yang pasti ia menuturkan bahwa pembatalan pertemuan ini lantaran pihak YRSAM dan Rektorat Sugeng enggan untuk duduk bersama dengan pihak YRS dan rektorat Unras Imron Rosyadi.

” Kami tidak tahu persis batalnya bang, namun yang pasti pihak penerima kucuran dana beasiswa dari Pemkab yang enggan untuk bertemu dan duduk bersama yakni pihak Sugeng Suharto. Saat ini kami fokus dengan surat penting yang dilayangkan pihak Dispendik BU, karena kami belum faham secara detail maksudnya, jadi untuk selanjutnya kita bahas dulu,” pungkasnya.

 

Laporan : Effendi

Related posts

Leave a Comment