BKN Resmi Terbitkan SK Pemecatan, Mantan Ketua KPUD Lebong
Dua ASN, Bakal Nyusul Dipecat

RubriKNews.com, LEBONG – Usulan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong untuk memecat tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Lebong akhirnya terkabul. Namun secara resmi, Surat Keputusan langsung dari Badan Kepegawain Nasional baru satu orang yang dipecat dengan tidak hormat, yakni Mantan Ketua KPUD Kabupaten Lebong Mahmoud El Ghazany yang tersandung kasus korupsi dengan secara otomatis melanggar aturan ASN.

Tidak hanya itu, dua lainnya ASN dilingkungan Pemkab BU juga bakal nyusul direkomendasikan untuk pemecatan. Sejauh ini pengusulan telah masuk ke data BKN, namun belum ada SK resmi yang diterimna pihak Pemkab Lebong. Diketahui, keduanya bernama Sukirno, S.Pd yang tersandung kasus korupsi pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2010, dan dr Adrian Aristiawan yang juga telah melanggar aturan ASN lantaran terlibat korupsi.

Sekretaris Daerah Lebong H. Mirwan Effendi, SE,M.Si dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, baru satu dari tiga SK yang sudah terbit dari BKN. ASN yang direkomendasikan untuk dilakukan pemecatan, semuanya lantaran melakukan tindak pidana korupsi yang telah melanggar disiplin kerja sebagaimana aturan ASN yang berlaku.

” Setahu saya baru 1 SK Pemecatan dari BKN yang sudah Pemkab terima, sementara 2 ASN lainnya yakni untuk Sukirno,SPd menurut informasi hingga saat ini masih mengajukan banding peradilan, dan dr Adrian masih belum terbit dari BKN,” ungkap Sekda.

Disinggung, untuk dua ASN lagi yang bakal rekomendasikan kembali untuk pemecatan yakni mantan Ketua KPU Lebong M. Azhari, SE dan dr. Losniroha Pakpahan, Sekda mengaku masih tengah melakukan pembahasan dan pengkajian. Dirinya selaku Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), sudah mengelar rapat membahas untuk pemecatan ke 2 ASN tersebut, namun saat ini masih melengkapi berkas usulannya.

” Ya memang sudah kita bahas dan direkomendasikan untuk ke 2 ASN tersebut juga dipecat. Meski demikian, kita hanya sebatas memproses sesuai prosedur dan ketentuan. Keputusan ada pada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Lebong,” imbuhnya.

Sementara itu, sambung Sekda mengenai 6 orang ASN yang saat ini juga terjerat kasus korupsi proyek irigasi Trans Mangkurajo. Dimana, hingga saat ini masih menunggu proses peradilan. Karena jika pihaknya mengambil langkah yang sama, disisi lain proses inkrah peradilan belum ada, pihaknya dapat menyalahi aturan. Untuk itu, hingga proses peradilan belum keluar, pihaknya belum bisa memproses terkait sanksi apa yang akan diterima ke enam ASN tersebut.

” Pemecatan sebagai ASN bukan serta merta semudah membalikkan telapak tangan, tetap ada proses yang dilalui. Seperti, putusan pengadilan, dan itu yang hingga kini masih kita tunggu hasil sidang untuk 6 ASN (kasus korupsi mangkurajo,red),” ujar Sekda.

Sekedar diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukum pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana, yang tertuang didalam Pasal 247.

Selanjutnya, juga diatur dalam Pasal 248 ayat 1 Bahwa PNS dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila (a) perbuatannya tidak menurunkan harga dan martabat PNS. Lalu, (b) mempunyai prestasi yang baik, (c) tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali, dan (d) tersedia lowongan jabatan. Di ayat 2 disebutkan, PNS yang dipidana dengan pidana kurang dari 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila tersedia lowongan jabatan.

PNS tidak diberhentikan seperti maksud Pasal 248, selama yang bersangkutan menjalani pidana penjara. Hal tersebut tertuang pada Pasal 249 ayat 1. PNS tidak diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, selama yang bersangkutan menjalani pidana penjara maka tetap berstatus sebagai PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai PNS. PNS dapat diaktifkan kembali jika terdapat lowongan jabatan. Di Pasal 249 ayat 3 disebutkan, jika tidak terdapat lowongan paling lama 2 tahun, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila memenuhi beberapa ketentuan yang tercantum pada Pasal 250. Pasal 250 (a) tertulis, PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemudian, (b) dipidana dengan pindana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki hukum tetap karena melakukan tindak kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum. Kemudian, (c) PNS diberhentikan dengan tidak hormat jika menjadi angota dan/atau pengurus partai politik. (Atau) dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana,” terang Pasal 250 (d). Pasal 251 disebutkan, PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, kerena melakukan tindak pidana dengan berencana diberhentikan dengan hormat tindak atas permintaan sendiri sebagai PNS.”Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 huruf b dan huruf d dan Pasal 251 ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Related posts

Leave a Comment