RubriKNews.com, LEBONG – Usulan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong untuk memecat tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Lebong akhirnya terkabul. Namun secara resmi, Surat Keputusan langsung dari Badan Kepegawain Nasional baru satu orang yang dipecat dengan tidak hormat, yakni Mantan Ketua KPUD Kabupaten Lebong Mahmoud El Ghazany yang tersandung kasus korupsi dengan secara otomatis melanggar aturan ASN. Tidak hanya itu, dua lainnya ASN dilingkungan Pemkab BU juga bakal nyusul direkomendasikan untuk pemecatan. Sejauh ini pengusulan telah masuk ke data BKN, namun belum ada SK resmi yang diterimna pihak…
Read More