Firdaus : Ini Hasil Rapat MKKS Yang Disetujui, Lakukan Pungutan Komite

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – MKKS se Provinsi Bengkulu telah rapat langsung dihadiri oleh seluruh MKKS SMA dan SMK, yang juga turut diundang dari pihak Polda Bengkulu, perwakilan Saber Pungli provinsi Bengkulu, Inspektorat provinsi Bengkulu, Plt Gubernur Bengkulu serta pihak terkait lainnya, yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Bengkulu. Setelah dipaparkan kebutuhan sekolah, yang langsung dihadapan Irjen Pendidikan pusat, membenarkan pihak sekolah melakukan pungutan.

Kepala SMKN 2 Arga Makmur Firdaus, M.Pd yang juga merupakan Ketua MKKS SMK Kabupaten BU, menjelaskan Hasil dari rapat, pertama pihak sekolah dibenarkan dan diperbolehkan menghimpun dana melalui pungutan dari orang tua wali murid peserta didik, didasari PP 48 Tahun 2008. Selanjutnya, mekanisme pungutan pembiayaan pendidikan, pengelolaan, penggunaan, pelaporan dan pertanggungjawabannya oleh satuan pendidikan yang bersumber dari orang tua wali peserta didik, harus berdasarkan ketentuan. Lalu yang ketiga, besaran pungutan atau iuran pendanaan pendidikan (IPP) maksimal untuk setiap satuan pendidikan adalah layak, wajar dan rasional, sesuai dengan hasil keputusan rapat pleno sekolah yang dihadiri oleh orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, kepala sekolah dan guru atau staf TU yang dituangkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) atau Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang ada di setiap satuan pendidikan, sebelum diterbitkannya edaran Guberbur Bengkulu dan atau Peraturan Gubernur Bengkulu, berkenaan dengan pungutan ini. Yang keempat, Penggunaan dana pungutan atau iuran pendanaan pendidikan (IPP), murni digunakan untuk mendukung kegiatan peningkatan mutu pendidikan, dan harus di musyawarahkan, diputuskan dan ditetapkan bersama antara orang tua wali peserta didik, komite sekolah dan pihak sekolah. Yang terakhir, pihak sekolah sebagai pengelola dan pengguna anggaran pungutan atau IPP, wajib mengelola dan melaporkannya secara profesional, transparan dan bertanggungjawab, melalui pengawasan dan mempertanggungjawabkan kepada orang tua wali peserta didik dan komite sekolah.

” Atas dasar PP Nomor 48 tahun 2008, kami sudah izin untuk melakukan pungutan kepada wali peserta didik, dan kami diizinkan mengingat untuk kebutuhan sekolah. Sementara, kami melakukan pungutan tetap mendapatkan catatan yakni, besaran sumbangan wajib dibawa ke forum rapat bersama wali peserta didik dan disetujui,” ujarnya.

 

Laporan : Effendy

Baca berita terkait :

https://rubriknews.com/soal-pungli-komite-kepsek-smkn-2-juga-angkat-bicara/

https://rubriknews.com/tahan-nomor-semesteran-begini-kata-komite-sman-1-arga-makmur/

https://rubriknews.com/pungutan-komite-sekolah-kembali-menggeliat-nomor-ujian-semesteran-ditahan/

Related posts

Leave a Comment