Toko Indomaret Tomimas Kerkap Bengkulu Utara, Terindikasi Ilegal

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Toko swalayan Indomaret yang dibuka di Kabupaten Bengkulu Utara dengan nama Tomimas (Toko Milik Masyarakat), yang berada di bawah naungan PT Indomarco Prismatama, disinyalir telah beroperasi tanpa memiliki izin resmi alias ilegal. Dalam hal ini, Tomimas yang dimaksud, yang beroperasi di desa Pasar Kerkap Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara.

Diketahui, sejatinya toko Indomaret yang mula masuk ke Kabupaten Bengkulu Utara sejatinya, mengedepankan aturan yang berlaku. Mulai dari perizinan, hingga kesepakatan dengan pihak Pemkab Bengkulu Utara, demi menunjang kebutuhan masyarakat Bengkulu Utara. Namun hal tersebut, tidak dilakukan oleh pihak Indomaret, dimana ia nekat membuka transaksi yang berlokasi di desa Pasar Kerkap, sebelum seluruh perizinannya keluar.

Berdasarkan data yang terhimpun awak media, Indomaret Tomimas desa Pasar Kerkap, sudah melakukan transaksi yang diduga ilegal, sejak tanggal 29 Mei 2019. Hal ini jelas terindikasi sudah mengangkangi regulasi aturan yang berlaku, dimana diantaranya. Peraturan menteri Perdagangan Nomor : 70/MDAG/PER/12/2013 Jo Peraturan menteri Perdagangan Nomor : 56/MDAG/PER/9/2014, tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Dimana, pada pasal 24 ayat 1 menyebutkan, bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha dibidang pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, wajib memiliki izin usaha sebagai legalitas. Dan pada ayat 2 disebutkan, bahwa izin usaha sebagaimana dimaksud, meliputi Izin usaha toko Modern (IUTM) untuk minimarket, supermarket, departemen store, hypermarket dan perkulakan.

Membenarkan hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal (DPM) Kabupaten Bengkulu Utara Margono, S.Pd, MM ketika dikonfirmasi tidak membantah hal tersebut. Ia pun menyebutkan, bahwa yang dilanggar oleh pihak PT Indomarco Prismatama yang membuka Indomaret Tomimas, tiga perizinan sekaligus. Dimana, kendati belum memiliki izin namun tetap beroperasi.

“Kami atas nama Pemkab Bengkulu Utara, sudah melayangkan surat teguran pertama yang langsung di teken oleh Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an. Dalam hal ini, pihak perusahaan tersebut langsung merespon dan menyampaikan bahwa perizinannya tengah dalam proses. Kendati demikian, sejatinya, jika izin belum keluar tidak boleh beroperasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Margono pun menyampaikan, meskipun pihaknya selaku bidang teknis terkait perizinan tersebut, tidak dapat melakukan eksekusi penutupan Indomaret Tomimas di desa Pasar kerkap tersebut. Mengingat itu ditegaskan lebih jauh oleh Margono, bukanlah kewenangan pihaknya, melainkan kewenangan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkulu Utara.

“Makanya, surat teguran yang sudha kami layangkan pada tanggal 10 Juni 2019 silam tersebut, kami tembuskan ke pihak Satpol PP. Lantaran, kami hanya bisa menegur, bukan mengeksekusi kesalahan dari pihak perusahaan yang membandel, karena masih tetap beroperasi kendati izinnya belum terbit,” demikian Margono.

Baca juga : Produk Lokal Di Toko Indomaret TOMIMAS Arga Makmur, Tidak Memenuhi Target Perjanjian

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment