RubriKNews.com, AMEN – Beroperasinya Toko Ritel Alfamart, salah satu binis warabala di Kelurahan Amen, Kecamatan Amen mengundang tanya. Soalnya Pemkab Lebong belum mengeluarkan izin, berupa Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang direkomendasikan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebong.
‘’Memang benar, PT. Sumber Alfaria Trijaya telah mengajukan izin mendirikan delapan titik Alfamart di Lebong. Namun izin yang kami berikan hanya sebatas izin prinsip. Artinya izin yang diberikan baru untuk pengamatan dan pengkajian. Bukan izin operasi,’’ tegas Sekertaris DPMPTSP Lebong, Sudirwan, S.Sos.
Sudirwan mengakui sejauh ini DPMPTSP belum menerima kelengkapan administrasi pengajuan IUTM dari PT. Sumber Alfira Trijaya. Sedangkan rekomendasi dari Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah Lebong baru diterimanya kemarin (24/8). Atas tindakan Alfamart di Kelurahan Amen yang telah beroperasi itu, DPMPTSP sudah melayangkan teguran lisan.
‘’Segera kami susul dengan melayangkan teguran tertulis agar aktivitasnya dihentikan dulu sebelum ada izin. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M DAG/PER/12/2013 dijelaskan, toko modern baru bisa menjalankan usahanya setelah memiliki IUTM,’’ lanjut Sudirwan.
Sementara perpanjangan tangan PT. Sumber Alfaria Trijaya Lebong, Jhon Ferianto mengaku sudah mengurus izin. Baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun SIUP, termasuk IUTM dan sudah dapat rekomendasi dari Diskoperindag dan UKM. ‘’IUTM masih dalam proses, karena aturan baru,’’ demikian Jhon.

