RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Sebanyak 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bengkulu Utara dibawah kepemimpinan Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an, serta 3 Instansi vertikal di Bengkulu Utara, terancam hukuman pidana. Dimana, pimpinan OPD dan Instansi tersebut, dinilai mencoreng hari Kemerdekaan RI, lantaran tidak mengibarkan bendera. Baca : Gubernur Bengkulu, Sayangkan Sikap OPD Bengkulu Utara Yang Cuek Akan Hari Kemerdekaan Miris, Hari Kemerdekaan Instansi Pemerintah Tidak Kibarkan Bendera Merah Putih Melihat kondisi ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara Fatkhuri, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH juga berpendapat…
Read More