Deadline Pengembalian KN Bumdes Tanjung Raman Tanggal 10 Juni 2020

ASN bengkulu Utara

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait, adanya indikasi korupsi di desa Tanjung Raman Kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara, yang mana kegiatan Bumdes di desa tersebut, tidak berjalan selayaknya memberikan manfaat bagi desa, justru terkesan menguntungkan pribadi Kepala Desa. Inspektorat Bengkulu Utara, yang telah melakukan audit dan telah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dimana temuannya mencapai ratusan juta rupiah, wajib dikembalikan hingga batas waktu Tanggal 10 Juni 2020. Hal ini dibenarkan, oleh Inspektur Inspektorat BU Eka Hendriyadi kepada awak media. “Iya benar, kita sudah mengeluarkan LHP dan timbul TGR yang harus dikembalikan…

Read More