RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Keputusan Bupati bengkulu Utara Ir. Mi’an memberhentikan dengan hormat status Sahirman dari jabatannya sebagai Kepala Desa Tanjung Aur Kecamatan Air Padang Kabupaten Bengkulu Utara, menjadi keluhan masyarakat desa Tanjung Aur. Dimana, masyarakat tidak terima akan keputusan pemberhentian dengan hormat tersebut, sejatinya dengan tidak hormat. Lantaran, Sahirman yang diketahui telah diduga melakukan perbuatan amoral, yakni berselingkuh dengan salah satu warga yang merupakan istri dari perangkat desa. Padahal, tindakan Sahirman ini dinilai masyarakat jelas sebagai pemimpin di desa telah melanggar norma hukum dan norma agama, dan selayaknya dipecat…
Read More