RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait, kasus yang pernah melilit Jasman, S.Pd atas kasus Gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten BU Tahun 2009, senilai Rp. 34 Milyar. Eks Kepala Seksi Ketenagaan Bidang TK/SD Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten BU, memastikan akan mengajukan diri Justice Collaborator ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Diketahui, hal ini dilakukannya mengingat untuk mendapatkan perlindungan diri atas kasus yang sempat menjeratnya, yang akan dibongkar ulang. Yakni, dugaan gratifikasi yang melibatkan 124 Kepala Sekolah, dan oknum pejabat yang hingga saat ini masih menjabat. Pasalnya, pelaku utama dalam…
Read More