RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait dua kali kejadian terbakarnya, hutan di wilayah Kepulauan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara, direspon cepat Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara, S.Ik, yang menegaskan akan sanksi dan dampak dari Membakar Hutan dan Lahan (Karhutla). Untuk itu, dihimbau masyarakat agar menghentikan aktifitas pembakaran hutan dan lahan. “Kami menghimbau kepada masyarakat, seluruh kalangan dan dimanapun, agar menghentikan aktifitas pembakaran, baik itu lahan terkhusus hutan,” ujarnya. Ia pun menjelaskan, dampak dari pembakaran lahan ini akan menyebabkan kebakaran ke wilayah lainnya, terutama lahan yang berada tidak jauh dari hutan. Dampak…
Read More