Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan, Tetap Dibebankan Tanggungjawab Pencairan DD Tahab II 2018

Kades dan Kepala DPMD BU

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Meskipun sudah ditetapkan tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan. Kades Gunung Agung, inisial Bu akan tetap dibebankan tanggungjawab sebagai Kades untuk pencairan Dana Desa (DD) Tahab II 2018. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara, Ir. Budi Sampurno, status jabatan kades yang tersandung hukum, baru dapat diputuskan jika kasusnya sudah ada keputusan inkrah Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Jadi sebelum penegakan hukum tetap, orang itu masih berhak secara hukum, termasuk pengelolaan tahap kedua pendanaan desa yang saat ini sedang…

Read More