RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait kasus oknum Ustad AS di Kabupaten Bengkulu Utara, yang disebut-sebut diduga telah melakukan tindakan yang dinilai kurang terpuji atas titel yang disandangnya sebagai tokoh agama. Yakni, diduga melakukan perbuatan yang dilarang agama (Persetubuhan, maaf,red), terhadap wanita yang bukan muhrimnya. Oknum Ustad dinilai telah menkerdilkan, serta melakukan diskriminasi terhadap pers, atas tindakan yang diambilnya melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya kedua media online di Kabupaten Bengkulu Utara. Pasalnya, kedua media online ini, berhasil mengangkat fakta pengakuan dari narasumber subjek-objek, yang bisa dipertanggungjawabkan, atas dugaan perbuatan tercela yang…
Read More