RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memberikan hibah baik perorangan maupun organisasi dan lembaga, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Namun untuk di Kabupaten Bengkulu Utara, ada yang janggal yang dilakukan oleh pihak Pemkab BU dalam memberikan hibah terhadap beberapa lembaga penegak hukum. Dimana, pemberian hibah tersebut, disinyalir kangkangi aturan Permendagri. hal ini disampaikan oleh salah satu Pimpinan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang enggan untuk disebutkan, baik ormasnya maupun namanya. “Pemberian hibah oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, terhadap lembaga hukum di BU ini, syarat dipertanyakan?. Bagaimana tidak,…
Read More