RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait sanksi yang bakal diterima oknum Kades Tanjung Aur, Sahirmansyah terhadap jabatannya sebagai Kades. Semuanya, akan disampaikan kepada Bupati Bengkulu Utara Ir Mi’an. Pasalnya, berdasarkan hasil rapat yang dihadiri seluruh unsur masyarakat didesa, menginginkan Sahirmansyah dipecat dengan tidak hormat. Mengingat, perbuatan yang dilakukannya merupakan benar-benar diduga melakukan perbuatan amoral, yang sangat mencoreng nama baik desa, dan juga jelas melanggar norma agama, serta norma hukum yang berlaku. “Kendati suami dari perempuan, yang digerebek bersama dengan Sahirmansyah, informasinya telah berdamai dan tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.…
Read More