RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait, pengakuan ASN yang mengaku terzalimi lantaran di PTDH dari statusnya sebagai ASN, atas keputusan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Yakni Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an dan pucuk pimpinan seluruh ASN di lingkungan Pemkab BU Sekda BU Dr. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si. Eks Bupati Bengkulu Utara Dr. Ir. HM. Imron Rosadi, MM, M.Si menyalahkan kebijakan Pemkab, yang dinilai terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan PTDH. Baca : Ngaku Di Zalimi, PTDH Dari Status ASN, Kaisar Robinson Layangkan Surat Terbuka “Seharusnya, Bupati atau Sekda tidak usah terburu-buru mengirim surat pemberhentian…
Read More