Kabid BPBD, Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan

RubriKNews.com Bengkulu Utara – Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Selasa (14/11) sekitar pukul 10.30 WIB di Aula Mapolres BU, menggelar Press Rilis operasi tangkap tangan (OTT), menetapkan satu tersangka yang diciduk sebelumnya lantaran menerima setoran uang dari kontraktor. Dimana tersangka tersebut merupakan pejabat Kabid Rehab dan Rekon di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkulu Utara, Sy.

Dalam penjelasannya, Kompol Eko Sisbiantoro, S.Ik yang merupakan Ketua Saber Pungli BU mengungkapkan, operasi tangkap tangan atas dasar laporan dari masyarakat lantaran adanya dugaan transaksi penyerahan sejumlah uang kepada Tsk Sy.

“Bermodalkan informasi tersebut, dimana akan adanya penyerahan uang dari kontraktor ke pelaku untuk penandatangan pencairan 30 persen dalam paket pekerjaan jembatan gantung di wilayah Kecamatan Napal Putih dengan pagu anggaran Rp. 1,5 M, yang dilaksanakan oleh pihak ketiga CV. Riske,” jelasnya.

Lebih jauh pria yang menjabat sebagai Wakapolres BU menjelaskan, informasi ini sebelumnya sudah ia terima sejak  1 Nopember 2017, yang langsung mengerahkan tim untuk mulai bergerak. Alhasil, pelaku pemerasan yakni pejabat yang juga pernah menjabat sebagai Kabid PSDA PU ini, berhasil diciduk beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 50 juta. Kemudian pelaku langsung digelandang ke Mapolres BU, guna mengikuti pemeriksaan dan gelar perkara, yang langsung menetapkan Sy sebagai tersangka. Disinggung mengenai bakal ada tersangka lainnya, masih dilakukan pendalaman.

“Kita pihak penyidik masih melakukan pendalam berkas ini terlebih dahulu, nanti kita lihat hasilnya, ini masih berproses,”tutupnya.

 

Laporan : Robinson

Related posts

Leave a Comment