RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Perihal terkuaknya dugaan aksi amoral Kepala Desa Pagar Ruyung Kecamatan Batik Nau Bengkulu Utara berinisial AH, yang digerebek tengah melakukan tindakan asusila terhadap warganya sendiri yang bukan muhrimnya atau istrinya. Senin (23/12), masyarakat desa Pagar Ruyung melakukan aksi geruduk kantor Camat Batik Nau dengan tujuan mendesak Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an untuk memecat Kadesnya tersebut.
Diketahui, aksi masyarakat ini juga kebetulan mengetahui adanya pihak Inspektorat Bengkulu Utara, yang tengah melakukan investigasi atas peristiwa asusila yang dilakukan kepala desa, dengan mengumpulkan semua pihak di kantor Camat Baik Nau. Mengetahui hal ini, masyarakat pun bersemangat mendatangi kantor camat guna kejelasan atas tuntutan masyarakat, juga adanya surat resmi yang telah dilayangkan pihak BPD kepada Bupati BU. Terlihat jelas masyarakat ketika mendatangi kantor Camat dengan spanduk yang bertuliskan ” Pecat Kades Pagar Ruyung Yang sudah cacat melanggar norma agama”. Kemudian, ada juga tulisan yang menuntut pemecatan kades, dengan ancaman jika tidak diindahkan warga akan melakukan aksi ke kantor Bupati. Selain itu juga, akan dilakukan penyegelan kantor desa jika kades amoral tidak dipecat.
Tail salah satu tokoh pemuda di desa Pagar Ruyung yang memimpin aksi masyarakat, juga tidak membantah aksi tersebut. Pihaknya mewakili masyarakat mengungkapkan tidak ingin lagi dipimpin oleh Kepala Desa yang telah melanggar norma agama, serta amoral tersebut.
“Sejatinya, kepala desa itu adalah pamong di desa, membina, mengayomi dan melindungi warganya. Namun, Kades kami ini telah melakukan aksi yang tidak seharusnya dilakukan, yang berselingkuh dengan istri orang lain yang juga merupakan warganya sendiri,” ungkap Tail.
Tail pun menambahkan, kades itu diduga telah berbuat zina dengan perempuan bersuami berinisial YH. Warga menolak memiliki pemimpin desa yang melakukan asusila dengan perempuan bersuami. Seharusnya, kepala desa harus memberikan contoh yang baik kepada warganya. Ia pun mengungkapkan, dugaan perzinaan tersebut terkuak saat kepergok oleh warga yang juga suami dari perempuan yang diselingkuhi oknum kades itu, diduga sedang berbuat Asusila di sebuah rumah kosong di desa Pagar Ruyung
“Kasus perselingkuhan ini sebelum sudah di laporkan ke Polres Bengkulu Utara, juga sudah di sampaikan ke pihak Bupati Bengkulu Utara, Inspektorat Bengkulu Utara dan Dinas PMD Bengkulu Utara. Kami warga desa Pagar Ruyung meminta secara tegas untuk Bupati Bengkulu Utara segera memecat Kades Pagar Ruyung yang sudah membuat Aib di desa kami,” tutupnya.
Laporan : Redaksi