RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait dugaan pengempalangan pajak Kendaraan Dinas (Kendis) oleh pihak Pemkab Bengkulu Utara, dimana anggaran untuk pajak yang dianggarkan namun masih terdapat tunggakan pajak. Pihak Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), ambil sikap dengan memanggil pihak Pemkab Bengkulu Utara pada Selasa (3/3), dalam hal ini bagian Umum Setdakab Bengkulu Utara, untuk mengetahui perihal permasalahan tersebut. Pasalnya, pihak komisi I DPRD BU menilai sangat tidak wajar tunggakan pajak mencapai Rp 782 juta.
Diketahui hearing berlangsung di ruang komisi I DPRD BU, yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Febri Yurdiman dan dihadiri dari pihak Pemkab BU, yakni Kabag Umum dan Perlengkapan Rimiwang Muksin SSos MSi.
Dalam penyampaiannya, Ketua Komisi I Febri Yurdiman menyebutkan, bahwa dari hasil keterangan dari pihak Bagian Umum dan Perlengakapan Setdakab BU, untuk di Setkab BU sendiri Kendis yang ada berjumlah 45 unit kendaraan terdiri dari 26 R4 dan 19 R2 dan kesemua unit tersebut sudah dilakukan pembayaran pajak. Hanya saja 1 unit mobil, yang belum dibayarkan pajaknya yakni mobil jenis Jeep Landrover/Discovery 3.0 IDV6 AT dengan plat nopol BD 1157 DY, yang diketahui mobil tersebut digunakan oleh Bupati BU.
“Ya, dari hasil dari keterangan pihak Kabag Umum dan Perlengkapan Setdakab BU bahwa 99 persen kendis, yang berada di Setkab BU sudah dibayarkan pajaknya. Namun memang untuk 1 unit mobil landrover memang belum dibayarkan 1 tahun, karena di anggaran 2019 kemaren anggaran tersebut habis dimana untuk pajak landrover tersebut 1 tahun pajak hampir Rp 10 juta,” kata Febri.
Namun Febri menambahkan, bahwa pihak Kabag Umum akan menyelesaikan pajak tersebut di anggaran tahun 2020 ini. Dan berjanji akan secepatnya akan membayarkan tunggakkan pajak tersebut.
“Secepatnya mereka akan membayarkan pajak kendaraan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Umum dan Perlengkapan Setdakab BU Rimiwang Muksin menjelaskan memang untuk kendis yang berada di Setkab BU berjumlah 45 unit. Namun untuk kendis Landrover tersebut memang pihaknya belum membayarkan pajak tersebut akibat dengan adanya keterbatasan anggaran pembiayaan di tahun 2019, sehingga kendis tersebut menunggak pajak 1 tahun. Namun pihaknya akan segera menyelesaikan pajak tersebut ditahun 2020 ini.
“Mobil tersebut memang tidak digunakan lagi oleh Bupati Mian, untuk sekearang beliau memakai Mobil Kendis Jenis Pajero Sport. Dan mobil tersebut saat ini bertempat di kediaman pak Bupati yang berguna apabila ada tamubdari luar yang berkunjung. Namun terkait pajak mobil landrover ini kita sudah berkoordinasi dengam pihak Pengelola keuangan di setdkab bahwa pajak tersbut akan diselesaikan,” ungkapnya.
Sementara itu, disisi lain terkait dengan tunggak pajak kendis yang berjumalh 626 unit yang berada di lingkup Pemkab BU. Dimana dari data tersebut mencapai Rp 782 juta. Pihak Komisi I DPRD BU akan segera memanggil OPD terkait dimana untuk Kendis terbanyak menunggak pajak yakni di Dinas Kesehatan, Dinas KKBN, Dinas Sosial. Serta di bagian Pemerintahan Desa.
“Untuk permaslahan ini akan kita koordinasikan kembali dengan memanggil OPD terkait tersebut. Namun yang cukup membanggakan dimana untukbdi setdakab BU sendiri sudah melakukan taat pajak ini yang paling penting,” tandasnya.
Laporan : Redaksi

