RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait adanya penyebutan nama Kepala Dinkes Bengkulu Utara, yang dialokasikan fee proyek atau istilah uang ijon sebesar 15 persen oleh PPTK. Dimana, masalah ini mencuat setelah adanya pengakuan dari pihak CV Dhea Putri, selaku pemenang tender rehab Puskesmas di Kerkap, yang digugurkan secara sepihak dan mengaku dimintai fee proyek. Kepala Dinkes BU Syamsul Ma’arif, angkat bicara dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta minta uang kepada rekanan.
“Insyaallah, saya nggak akan pernah minta-minta uang ke pihak rekanan. Sejauh ini, saya sudah tekankan kepada semua PPTK di dinas yang saya pimpin, untuk jangan meminta-minta uang ke pihak rekanan,” ujar Arif.
Arif pun menegaskan, pihaknya siap bertanggungjawab jika ada oknum di Dinas Kesehatan yang nakal, dan akan memberikan sangsi tegas, jika ada yang nekat meminta-minta uang fee proyek kepada rekanan. Ia pun mengimbau, jika ada rekanan yang merasa dimintai uang terkait pekerjaan oleh PPTK, silahkan temui dirinya langsung dan bawa bukti untuk ia proses.
“Jika ada yang merasa pernah dimintai uang oleh pptk dan ada buktinya, tolong temui saya untuk bicara empat mata. Tunjukan buktinya yang valid, agar tidak timbul fitnah,” imbuhnya.
Disinggung seperti apa, pembatalan atau menggugurkan pihak rekanan yang sudah dinyatakan menang dalam tender proyek rehab Puskesmas, Arif pun menjelaskan. Pihaknya mengakui ada kesalahfahaman dalam masalah ini, dan saat ini tengah dicarikan solusi. Dimana, pembatalan ini jelas menurutnya sudah sesuai dengan hasil keputusan rapat, dimana pihaknya menyangsikan penawaran yang dilakukan oleh pihak CV Dhea Putri, sehingga pihaknya melakukan evaluasi yang sudah sesuai dengan tupoksinya sebagai Pengguna Anggaran (PA).
“Memang saya akui ada kesalahan miss komunikasi dengan pihak ULP, yang tidak memberitahukan secara tertulis menggugurkan pemenang tender. Hal ini kami lakukan, karena kami tidak ingin nanti pekerjaan ini justru terancam tidak selesai dengan penawaran yang diajukan oleh pihak rekanan tersebut. Namun demikian, kami akan mencari solusi atas masalah ini, dan saya harap masalah ini jangan lagi dibesar-besarkan,” demikian Arif.
Masalah ini juga sebelumnya, mendapatkan respon dari Sekda Bengkulu Utara Dr. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si yang menegaskan akan melakukan monitor kebenarannya. Untuk saat ini belum bisa berkomentar banyak, dan akan mempelajari terlebih dahulu pokok masalahnya.
“Soal itu, kami tidak tahu kalau ada pembatalan kontraktor yang sudah dinyatakan menang lelang. Sejauh ini, kita belum ada pemberitahuan, maupun surat dan administrasi lainnya dari Dinkes, terkait pembatalan pemenang tender yang sudah di lelang dan diumumkan oleh pihak ULP tersebut. Kita pasti akan monitor dalam waktu dekat ini. Yang jelas, belum ada laporan terhadap saya hingga hari ini. Harapan saya, dapat diselesaikan sesuai aturan, dan mekanisme yang ada, sehingga tidak terjadi permasalah dikemudian hari,” singkatnya.
Sekedar mengingatkan, CV Dhea Putri yang beralamatkan di jalan Kampar I Nomor 7 Bengkulu, diumumkan menjadi pemenang atas lelang Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Kerkap, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 300.500.000, dengan nilai HPS sebesar Rp. 300.499.997. Dimana, CV Dhea Putri ini digugurkan secara sepihak oleh oknum PPTK Dinkes Bengkulu Utara, lantaran dinilai melakukan penawaran yang sangat ekstrim. Yakni, dari pagu anggaran pihak CV Dhea Putri menawar hingga Rp.243.383.457. Alhasil, lantaran melakukan penawaran tersebut, ia pun mengaku diminta fee sebesar 16 persen. Selain itu, lantaran tidka memberikan fee, ia pun dinyatakan gugur secara sepihak.
“Kami diminta fee 16 persen. Dimana, oknum PPTK mengaku fee ini untuk Kepala Dinas 15 persen, dan PPTK 1 persen. Saya tidak mau memberikannya, sehingga saya tidka diberikan ganing dan saya dinyatakan gugur secara sepihak,” jelas Muhammad Arif Jafar.
Baca juga :
Sst, Ada Sebutan Permintaan Fee “Uang Ijon” Dalam Paket Proyek Dinkes Bengkulu Utara
Laporan : Redaksi

