Inspektorat Tidak Usut Dugaan Konspirasi Pemalsuan Tanda Tangan
Bakal Pastikan, Penerima Honor Bukan Teken Palsu

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Kades Definitif desa Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Budianto Babul terhadap berkas laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran DD/ADD tahun 2016, yang semestinya menjadi tanggungjawab Rio Hermawan yang merupakan mantan Pjs Kades. Inspektorat BU pastikan tidak akan mengusut kasus ini, namun akan mengusut kasus yang dilaporkan oleh Rio Hermawan ini kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur.

” Kami tidak akan mengusut pemalsuan tanda tangan, karena sudah ada aparat yang berwenang mengusut hal tersebut. Kami hanya akan mengusut pengaduan yang masuk, terkait kejanggalan pembayaran honor oleh Kades Definitif menggunakan dana desa di desa Gunung Agung,” ungkap Inspektur Inspektorat BU Dullah,SE disambangi diruang kerjanya Kamis (19/10).

Dijelaskan Dullah, tidak diusutnya kasus dugaan pemalsuan tanda tangan, meskipun telah diakui oleh Kades tersebut, dan juga adanya dugaan konspirasi dengan pihak terkait, ditegaskannya karena tidak adanya laporan yang masuk kepada pihaknya persoalan pemalsuan itu. Untuk itu, ia tidak akan mengusut kasus yang tidak adanya laporan resmi. Justru diakuinya, laporan yang masuk soal kejanggalan pembayaran honor yang dilakukan oleh Kades. Namun hal tersbeut, belum dapat saat ini ditindaklanjuti, mengingat saat ini petugas pemeriksa tengah disibukkan dengan pemeriksaan reguler yang memang sudah terjadwal.

” Setelah pemeriksaan reguler, kita pastikan akan mengusut kasus ini. Untuk mengetahui, apakah benar penerima honor yang sudah dilaporkan oleh mantan Pjs Kades menerima haknya. Kemudian, apakah tanda tangan penerima honor ini tidak dipalsukan. Terakhir, untuk mengetahui apakah kebenaran yang ada pada laporan, bahwa para penerima honor ini merupakan perangkat desa, yang dinilai melanggar Peraturan Bupati (Perbup), benar adanya?,” bebernya.

Untuk diketahui, laporan Rio Hermawan soal pemalsuan tanda tangan di layangkan kepada pihak Kepolisian Resort (Mapolres) BU pada tanggal 15 September 2017, dimana selaku penerima berdasarkan berkas laporannya diterima oleh Bripka Wayan, G, SH, dimana hingga saat ini, kasus masih dalam penyelidikan. Disisi lain, pelapor sendiri saat ini tengah ditahan oleh penyidik Polres BU, terkait kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh Kades definitif. Selanjutnya, Rio Hermawan juga melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dan korupsi Kades Definitif, ke Kejari Arga Makmur pada tanggal 29 september 2017. Yang mana didalam laporan itu, Kades definitif dituding telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan uang negara untuk pembayaran honor, sementara yang penerima honor yang telah dibayar mengaku tidak pernah menerima honor tersebut, hal ini seperti yang diakui oleh Ide Bagus Barate dan Awaludin. Kemudian, Kades Definitif dinilai telah melanggar aturan, lantaran melibatkan perangkat desa ke dalam beberapa kegiatan, dan membayarkan honorariumnya.

Baca juga :

Mantan Dewan Dipolisikan, Diduga Palsukan Teken Mantan Pjs Kades

Laporan : Effendy

Related posts

Leave a Comment