Hari Ini, Perwakilan Massa Warga Lebong Bakal Geruduk Polres BU
Warga Lebong Ditangkap Diduga Polisi Pakaian Preman

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Warga Kabupaten Lebong, khususnya warga dua desa yakni Lebong Atas dan Pelabai, hari ini (29/3) jika tidak ada halangan bakal geruduk Mapolres BU. Pasalnya, terkait aksi penangkapan salah satu warga Lebong yang merupakan petani diwilayah Bukit Resam dekat perbatasan BU-Lebong oleh beberapa pria pakaian preman yang diduga personil Mapolres BU.

Diketahui, petani tersebut bernama Adi yang diciduk oleh Orang Tidak Dikenal (OTD) yang melakukan penangkapan ketika Adi berada di pinggir jalan diwilayah Bukit Resam. Penangkapan ini sendiri, setelah sebelumnya warga yang merasa kehilangan rekan dan keluarganya tersebut mendapatkan informasi bahwa Adi ditangkap oleh OTD yang diduga personil Mapolres BU yang tidak menggunakan seragam. Hal ini disampaikan oleh Rozi sealku Kades Tik Tebing Rozi Aman Jaya.

” Rencananya iya, kami mau mendatangi Mpaolres BU untuk mempertanyakan aksi penangkapan salah satu rekan dan keluarga kami. Namun aksi yang sudah direncanakan kemarin (28/3) tersebut batal, dimana pihak Mapolres Lebong menyarankan agar perwakilan saja untuk mendatangi Mapolres BU dengan tujuan berkoordinasi dan mempertanyakan motif penangkapan. Mengingat penangkapan dilakukan tanpa mengindahkan prosedur semestinya,” ungkap Kades.

Sejauh ini, warga menuntut agar pihak Mapolres BU membebaskan dan dapat memberikan penjelasan terkait aksi penangkapan yang dilakukan dipinggir jalan raya bukit resam. Seajuh ini sambung Rozi, atas bantuan dari pihak Mapolres Lebong yang sudah berkoordinasi dengan pihak Mapolres BU, pihaknya akan diterima di Polres BU hari ini,untuk mengetahui motif serta koordinasi terkait penangkapan tersebut, dimana kunjungan ke Polres BU langsung dikoordinir olehnya.

” Kami akan mendengar terlebih dahulu seperti apa penjelasan dari pihak Mapolres BU atas penangkapan warganya ini, jika memungkinkan kami akan meminta warganya yang ditangkap dapat dibebaskan,” imbuhnya.

Sejauh ini, pihaknya juga telah melapor kepada pihak Kecamatan Lebong Atas Elva Mardiana agar segera menindaklanjuti terkait kejadian ini. Mengingat, kejadian aksi penangkapan oleh OTD dengan pakaian preman yang diduga personil Polres BU ini sudah yang ketiga kalinya. Ini dilakukan untuk menghindari keresahan masyarakat Lebong Atas, mengingat tidak jelas motif penangkapan dan siapa yang menangkap tersebut.

” Informasi dari pihak Kecamatan, laporan kami langsung diteruskan ke Bupati Lebong untuk disikapi. Mengingat untuk menghindari keresahan warga, yang dikhawatirkan akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat status wailayah Bukit Resam dan sekitarnya masih dalam status sengketa batas wilayah antara Kabupaten Lebong dan BU,” pungkasnya meneruskan informasi dari Camat.

Dijelaskan, Camat Lebong Atas Elva Mardiana juga sudah menyurati Bupati Lebong H. Rosjonsyah tentang kejanggalan penangkapan, tercatat sudah tiga kali terjadi penangkapan terhadap warga Lebong selama 2018 ini.

” Pertama warga kita ditangkap atas nama Saharudin alias Ing sekitar Januari 2018 dengan alasan berkebun di hutan lindung. Kedua, Yuyun warga desa Kampung Muara Aman ditangkap jumat (16/3). Terakhir Selasa (27/3) sekitar jam 11.00 WIB, Adi warga Desa Trans Plabai Kecamatan Plabai juga ditangkap ketika sedang berjalan di pinggir jalan Lintas Lebong – BU sekitar Bukit Resam dengan alasan yang sama,” ujar Camat.

Dengan penangkapan berturut-turut ini, kata dia menimbulkan kecemasan warga Lebong dan bisa memicu konflik. Menurut keterangan Kapolsek Giri Mulya bahwa pada tanggal 19 Maret 2018 memang digelar operasi Wanalaga gabungan dari pihak Polres BU bersama Polhut. Dari penjelasan warga yang ditemui di lokasi, mereka menyatakan akan memblokir jalan Lebong – Bengkulu Utara disekitar Tabat, apabila warga yang ditangkap tidak dibebaskan.

Sementara itu dilansir oleh PortalBengkulu.com, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, SIk, MM melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIk ketika dikonfirmasi mengakui telah mengamankan salah satu warga Lebong yang berinisial SH, namun ia belum dapat memberikan keterangan lebih jauh menunggu release resmi dari Kapolres. Dijelaskannya, setelah mendapat pengarahan dari Kapolsek Giri Mulya beserta jajarannya, warga Lebong akhirnya membatalkan niatnya untuk mendatangi Mapolres BU, kemudian membubarkan diri. Kita sarankan kepada warga Lebong yang tidak terima atas tindakan aparat kepolisian supaya berkordinasi langsung dengan pihak Kehutanan Propinsi Bengkulu.

” Penangkapan tersebut merupakan operasi gabungan Polres Bengkulu Utara bersama pihak Kehutanan Propinsi Bengkulu dalam Operasi Wanalaga 2018,” terang Kasat, Rabu.

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment