DPRD Bengkulu Utara Fasilitasi 11 Desa Penyangga PT BRS ke Pemkab BU

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Senin siang, (15/11) puluhan warga yang merupakan warga dari 11 Desa Penyangga PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) menyambangi Kantor DPRD BU dan Kantor Bupati Bengkulu Utara (BU). Kedatangan perwakilan 11 Desa Penyangga tersebut guna meminta pihak Lembaga Legislatif DPRD BU dan Pemkab BU agar dapat menutup serta menghentikan aktivitas PT BRS yang bergerak dibidang perkebunan tersebut karena dinilai tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis sejak 2018 lalu. Serta terdapat adanya dugaan pemalsuan alamat pada sertifikat milik PT BRS, karena disebutkan alamat PT BRS berada di Desa KEC Kerkap. Sedangkan di Kabupaten BU tidak Ada Desa KEC Kerkap.

Dari pantauan dilapangan, kendati hujan mengguyur aksi yang dilakukan warga ini pun tetap berjalan yang awalnya ke DPRD BU lanjut ke kantor Bupati dan bahkan aksi ini sempat ricuh, lantaran pihak Pemkab BU dalam hal ini Asisten I Setdakab BU Dullah SE kepada pihak warga bersitegang terhadap apa yang menjadi penyampaian pihak 11 Desa Penyangga tersebut.

Pada kesempatan tersebut pihak DPRD BU dalam hal ini Waka I DPRD BU Juhaili SIP didampingi bebrapa anggota komisi lainnya, mengungkapkan, bahwa pihaknya selaku lembaga legislatif akan berupaya memfasilitasi terkait dengan apa yang menjadi tuntutan warga 11 desa penyangga PT BRS.

“Tentu kita selaku pihak Legislatif hal ini akan kita upayakan segera ditindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan warga kita,”ujarnya pada saat menghadapi para warga yang melakukan aksinya di depan kantor DPRD BU.

Dirinya pun menambahkan, bahwa hal ini harus segera ditindaklajuti guna mencegah adanya konflik yang berkepanjangan. Dirinya pun berharap pemerintah Daerah diminta untuk bisa mengambil tindakan tegas. Menurutnya dalam setiap melakukan aksi masyarakat hanya menuntut kejelasan dalam proses HGU.

“Dalam aksi yang dilakukan masyarakat dari 11 Desa penyangga, sudah terdapat korban, hal ini pun seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk segera menuntaskan konflik tersebut,”ungkapnya.

Setelah dilakukan pertemuan diruang DPRD BU, dari pantauan BE ratusan warga 11 Desa Penyangga melanjutkan aksi ke Kantor Pemkab BU. Hal ini tentu berkat usah yang dilakukan oleh pihak DPRD BU. Yang mana dalam mediasi yang dilakukan secara terbuka di depan Kantor Bupati yang langsung difasilitasi oleh Asisten I Setdakab BU Dullah SE, mendapatkan kesepakatan atas apa yang menjadi permintaan pihak 11 Desa Penyangga, dan pihak Pemkab BU akan mengirimkan surat rekomdasi kepada pihak PT BRS agar dapat menghentikan sementara aktivitas PT BRS hingga sampai konflik HGU ini menemukan titik terang.

“Akan kita buat surat rekomendasi kepihak majemen PT BRS dan ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama dalam mediasi ini. Agar konflik ini tidak berkepanjangan,”tandas Dullah.

Untuk diketahui bahwa surat rekomdasi penghentian sementara ini dibuat Pemkab BU ditandatangani oleh pihak Pemkab BU, DPRD BU dan perwakilan 11 Desa penyanggah yang ditujukan ke PT BRS agar dapat menghentikan sementara aktivita perusahaan tersebut. Setelah adanya surat rekomdasi tersebut puluhan warga dari 11 desa penyanggah menyetop aksinya dan aksi tersebut berakhir pada pukul 16.30 Wib.

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment