Berikut Tanggapan Koordinator Serbu Atas Sikap Mi’an Yang Terkesan AroganÂ
Yoki pun mewakili Serbu mengingatkan Mi’an akan ucapan yang dilontarkannya tersebut, bertentangan dengan demokrasi yang ada. Diantaranya, negara Indonesia menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyampaikan aspirasi baik secara lisan maupun tulisan setiap warga negaranya. Kemudian, aksi unjuk rasa atau demonstrasi adalah salah satu metode penyampaian suara publik (aspirasi/kehendak rakyat), yang dilindungi oleh konstitusi. Selanjutnya, sebagai salah satu bagian negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pada kedaulatan rakyat, sudah semestinya pemerintah kabupaten BU menempatkan suara publik (aspirasi/kehendak rakyat), sebagai landasan pedoman dasar atau navigator penyelenggaraan pemerintahan. Terakhir, pernyataan Mi’an yang terkesan arogansi tersebut sangat tidak konstitusional dan merupakan salah satu bentuk pengkebiran demokrasi, dengan membungkam atau mengintimidasi suara publik. Dimana, pemerintahan yang demikian cenderung otoriter atau penganut monokrasi.
“Kami akan tetap melaksanakan demonstrasi sampai aspirasi yang merupakan kritikan dapat di sikapi dengan bijak, kami tidak takut akan upaya Mi’an yang berniat membungkam atau mengintimidasi suara publik aspirasi dan kritikan rakyat. Harapan kami, atas statemen yang diungkapkan Mi’an yang dinilai telah berlebihan dan melukai hati rakyat dengan nada ancaman, kepada Bapak Kapolda Bengkulu agar dapat menyikapi hal ini, dengan mengambil langkah hukum atas pernyataan inkonstitusional Mi’an,” imbuhnya.
Seperti diketahui, dijelaskan Yoki pihaknya telah mendengar semua ucapan Mi’an atas apa yang menjadi 7 aspirasi dan kritikan pihak Serbu mewakili masyarakat. Namun demikian, pihaknya sangat menyayangkan jawaban yang disampaikan oleh Mi’an tidak memaparkan secara jelas atas apa yang terjadi di BU. Seperti halnya dibeberkan Yoki, terkait dikeluarkannya pengumuman penerimaan CPNS di lingkungan pemkab BU yang dinilai telah menyudutkan putra daerah BU yang merupakan alumni Unras, dimana keputusan yang diketahui merupakan keputusan panitia, yang mana ketua panitia penerimaan CPNS tersebut ialah Sekda BU Haryadi, dinilai ada unsur kepentingan politik dalam hal menjegal putra daerah untuk menjadi abdi negara.
“Meskipun Mi’an menjawab bahwa revisi yang dikeluarkannya telah dilakukan sebelum dibukanya pendaftaran penerimaan CPNS, masalahnya bukan itu. Melainkan, semestinya hal seperti itu tidak terjadi dimana orang-orang pintar yang memiliki kredibilitas tinggi di Pemda BU, bagaimana bisa mengeluarkan revisi hingga dua kali dan itu sangat tidak masuk akal. Dimana diduga niatan awal yang diakui Mi’an untuk mencari SDM berkwalitas, semestinya tidak mengacu pada akreditasi perguruan tinggi melainkan akan skill masing-masing individu, dan inilah yang kami inginkan dari Mi’an untuk dievaluasi terutama Sekda BU dan Kepala BKP-SDM yang semena-mena mengeluarkan dan berstatemen atas pengumuman CPNS tanpa mengikuti dasar petunjuk teknis dari BKN,” paparnya.
Selanjutnya, terkait jawaban Mi’an soal beasiswa Unras, menurutnya itu hanyalah dalih Mi’an untuk menghindari masalah. Bagaimana tidak dikatakan untuk menghindari masalah, Mi’an mengaku beasiswa akan tetap disalurkan namun ini sudah memasuki bulan Oktober hingga saat ini belum juga disalurkan, dengan dalih intruksi BPK yang tidak mengizinkan menyalurkan beasiswa tersebut, lantaran adanya dualisme Yayasan. Sementara, masalah yayasan jelas dalam hal ini bukanlah urusan mahasiswa penerima beasiswa, namun bagaimana bisa itu yang menjadi korban justru mahasiswa. Selain itu, soal yayasan yang katanya dualisme, apakah tidak salah ungkapan seorang Mi’an. Ia pun memaparkan, dasar dari Yayasan Ratu Samban Arga Makmur (YRSAM) sangat tidak berdasar, selain yayasan tersebut tidak diakui Kemendikti sebagai penyelenggara Unras, juga yayasan tersebut merupakan yayasan baru yang berdiri pada bulan Maret 2017 silam dan dibuktikan dari badan hukumnya akta pendirian, yang semestinya belum dapat menerima kucuran dana hibah yang katanya untuk beasiswa Unras.
” Sadarkah anda pak Mi’an, kalau kucuran pada tahun 2017 silam itu melanggar Permendagri Nomor 14 tahun 2016, jelas disebutkan larangan penyaluran dana bantuan kepada yayasan yang belum genap tiga tahun umurnya. Mengapa anda tidak menyalurkan kepada yayasan semestinya yang jelas diakui Kemendikti dan sudah berumur lebih dari tiga tahun sebagai penyelenggara Unras. Anda semestinya tidak membodohi masyarakat dan hukum dalam hal ini, dan ini kami harapkan dapat anda pertanggungjawabkan karena penyaluran dana beasiswa tahun 2017 oleh YRSAM selain telah melanggar Permendagri juga telah terjadi pemotongan besar-besaran, yang dinilai tidak tersalurkan sepenuhnya kepada mahasiswa penerima beasiswa hingga tahun 2018 dampaknya,” terangnya.
Kemudian, lebih jauh Yoki menyayangkan pembelaan Mi’an atas aspirasi Serbu tentang mengevaluasi dan melakukan pengecekan dokumen perizinan dan pengelolaan limbah atas seluruh perusahaan yang berada di BU, yang disinyalir adanya perusahaan dan investor nakal yang mana perusahaannya diduga ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Ia pun menjelaskan, semua orang pun tahu soal perizinan perusahaan tambang itu sudah menjadi ranahnya Provinsi Bengkulu. Namun yang diharapkan masyarakat dalam hal ini, Mi’an selaku Bupati tanggap atas penderitaan masyarakat yang diakibatkan oleh perusahaan nakal yang ada di BU, tidak mesti menunggu laporan atau pun meminta masyarakat mengadu.
“Kami tau anda Mi’an seorang Bupati yang kesibukannya luar biasa, namun perlu anda ketahui kesibukan anda itu juga seyogyanya demi masyarakat kan. Lalu jika ada masyarakat yang menderita dan dirugikan oleh perusahaan nakal, apakah anda diam saja, dan berdalih ini wewenangnya Provinsi, apakah seperti itu sikap seorang Kepala Daerah yang dipilih masyarakat. Justru dilakukan demo inilah, karena ingin memberitahu anda bahwa rakyat anda tengah menjadi korban perusahaan nakal yang ada di BU, dengan harapan anda menyikapi dengan melakukan pengecekan dan mengambil langkah selanjutnya demi masyarakat, bukannya justru koar-koar di media yang selalu meminta dibuatkan berita dingin soal sepak terjang anda,” tegasnya lagi.
Sambungnya, soal aspirasi dan kritik pihak Serbu meminta evaluasi Kepala Dinas PUPR BU, itu karena dinilai telah merugikan daerah dan masyarakat. Dibeberkan lebih jauh oleh Yoki, bukan masalah seperti yang dijawab oleh Mi’an. Yakni, soal proyek yang tidak selesai tahun 2017 telah dinyatakan tidak ada pembayaran lebih dari Pemda kepada pihak rekanan, setelah keluarnya hasil audit BPK, dan dengan mudahnya menjawab pekerjaan yang tidak selesai dapat dianggarkan pada tahun depan, sementara dana yang tidak terserap telah disilvakan. Bukan itu keinginan masyarakat yang dituntut dari kepemimpinan Mi’an sebagai Bupati BU, melainkan bagaimana bisa pekerjaan fisik yang semestinya dapat selesai dalam setahun dan dapat bermanfaat bagi masyarakat justru tidak selesai, kalau dikatakan pengejaan itu tidak bisa dengan waktu singkat, lalu kenapa bisa perencanaan menyatakan dapat dilakukan dengan waktu yang telah ditentukan?. Ditambah lagi, rekanan yang tidak menyelesaikan tersebut tidak dikenakan sanksi tegas yakni black list. Inikan jelas timbul tanda tanya besar, ada apa dengan kebijakan Bupati?. Padahal, pihaknya dalam melayangkan surat serta orasi dalam demo, tidak pernah mempertanyakan soal kelebihan bayar, namun Mi’an justru menjelaskan kelebihan bayar. Apakah soal kelebihan bayar ini, menyangkut adanya penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Polda Bengkulu atas dugaan korupsi kelebihan bayar, terhadap kegiatan fisik bendungan sengkuang, dan hotmix dibeberapa tempat diwilayah Putri Hijau, Ketahun dan Napal Putih?.
“Pak Mi’an, masyarakat anda ini semestinya jangan dibodohi. kalau anda mengatakan pekerjaan tidak semudah membalikkan telapak tangan dan tidak bisa dengan waktu singkat, apakah anda orang teknis?. Kemudian, jika tidak bisa dikerjakan dalam setahun bagaimana bisa perencanaan yang anda setujui menyatakan pekerjaan itu dapat selesai dalam setahun, itukan hasil perhitungan SDM bawahan anda yang memiliki kredibilitas tinggi, namun tidak bisa sesuai dengan faktanya. Maka itu, kami meminta anda mengevaluasi Kadis PUPR, karena dinilai gagal dalam memenuhi visi dan misi anda demi membangun BU, bukan merusak BU,” tandasnya.

