RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Malangnya nasib Laura Dwi Lestari (9) warga desa Kota Agung Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Provinsi Bengkulu, ternyata ia hilang selama dua hari karena diperkosa dan dibunuh oleh tetangganya sendiri. Hal ini disampaikan oleh Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warga Negara, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Jufri, S.Ik kepada awak media.
” Iya, korban dibunuh karena memberontak saat diperkosa oleh tetangganya sendiri,” ungkap Kasat.
Kasat menjelaskan, pihaknya mendapati korban yang sudah hilang selama dua hari dan ditemukan jadi mayat. (Baca : https://rubriknews.com/heboh-bocah-hilang-ditemukan-jadi-mayat-terbungkus-karung/ ) Didapati kejanggalan yakni korban diduga dibunuh, karena dari hasil pemeriksaan Rumah Sakit, didapati beberapa liang luka tusukan benda tajam dibagian perutnya. Dengan bermodalkan ini, pihaknya bergerak cepat mencari tahu dalang atau pelaku dari pembunuhan ini. Berdasarkan Barang Bukti (BB) yang ada, serta lantaran pihak Kepolisian berulang-ulang melakukan olah TKP yang mulai mengarah ke pelaku, pelaku jadi takut dan menyampaikan langsung kepada keluarganya mengakui sebagai pelaku yang telah membunuh korban. Alhasil, dalam tempo singkat Sabtu dini hari (18/11), pihaknya langsung mengamankan pelakunya, tanpa perlawanan di kediamannya yang merupakan tetangga korban.
” Pelaku berinisial Ra (18) yang kami tangkap sekitar pukul 00.20 wib dinihari tadi. Saat ini kami tengah mendalami apa motifnya sehingga tega membunuh bocah ingusan ini, apakah hanya karena takut ketahuan perbuatan bejatnya atau adanya kemungkinan dendam,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, sebelum pelaku membunuh korban diperkosa oleh pelaku dikediamannya. Lantaran Korban berontak, pelaku pun tidak segan-segan langsung menusukan pisau ke bagian dada korban sebanyak 7 kali yang langsung membuat korban tidak lagi bergerak dengan bersimbah darah. Setelah itu, pelaku panik dan langsung memasukan jasad korban ke karung dan membuangnya ke sungai.
” Kita pastikan pelaku akan menerima ganjarannya, dengan pasal berlapis. Mengingat, perbuatan pelaku tidak hanya membunuh tapi juga telah melakukan pemerkosaan, dan mirisnya lagi yang diperkosa ini anak yang jauh dibawah umur. Dapat dipastikan pelaku akan dijerat dengan hukuman seumur hidup,” tandasnya.
Laporan : Effendy

