Beredar Video Kejahatan PT Injatama Tumpahkan Limbah Ke Pantai

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Ada apa dengan Pemerintah, perusahaan berbuat kejahatan justru belum ada tindakan hingga saat ini, seperti yang terbaru beredar di Medsos video kejahatan PT Injatama yang menumpahkan limbah batu bara ke pantai. Dimana diketahui, sekitar 500 ton batu bara dari kapal tongkang di yang dibuang ke laut pesisir pantai Ketahun  Desa Pasar Ketahun, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Aksi kejahatan itu, dilakukan pada akhir Juli 2017 dengan alasan menghindari kapal karam akibat kandas di sekitar muara Sungai. Muatan tongkang yang penuh menjadi alasan terjadinya penumpahan batu bara dari kapal ke laut. Kejadian ini disaksikan langsung oleh sejumlah warga Desa Pasar Ketahun, hingga ada yang mendokumentasikannya dan disebar ke medsos.
Berdasarkan keterangan Kepala Desa Pasar Ketahun Djauhari, Tindakan ini bukan yang pertama dilakukan oleh PT Injatama, namun ini merupakan kali ketiga pihak perusahaan melakukan penumpahan batu bara ke laut dengan alasan yang sama. Tindakan pertama dan kedua, telah diselesaikan di tingkat desa lewat perangkat Badan Musyawarah Adat (BMA). Pada kejadian sebelumnya, pihak perusahaan hanya didenda dengan membayar ganti rugi untuk menyelamatkan kapal tongkang.
” Ini bukan pertama kali dilakukan pihak Injatama, sebenarnya kami sudah menegur dengan sanksi ada yang mana pihak perusahaan dapat disanksi Rp. 100 Juta, namun tidak dihiraukan,” kata Djauhari.
Lanjut Djauhari, Pengurus BMA bahkan sudah mendatangi lokasi stockpile di pinggir Sungai Ketahun untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan. Namun tidak membuahkan hasil, perangkat BMA akhirnya menyurati perusahaan yang intinya menuntut pertanggungjawaban dari PT Injatama atas perbuatannya yang telah mencemari lingkungan. Sejauh ini, perangkat Desa Pasar Ketahun belum melaporkan tindakan perusahaan ini ke pihak berwajib dengan alasan menunggu keputusan dari BMA.
” Kami belum melapor, namun harapan kami pihak pemerintah dapat segera mengambil tindakan, karena ini selain merugikan masyarakat setempat, juga telah menyalahi aturan yang mana sanksinya jelas menyebutkan pidana,” tandasnya.(aer)

Related posts

Leave a Comment