Kepala Desa Lubuk Tanjung, Resmi Ditahan di Lapas Argamakmur

 

RubriKNews.com Bengkulu Utara – Satelah ditetapkan status tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Argamakmur beberapa waktu yang lalu, hari ini Selasa (14/11) Kepala Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Air Napal dan Bendaharanya sore hari tadi lebih kurang pukul 15.50 WIB, Resmi di tahan.

Supriyadi Bin Ilias (46) Kades Lubuk Tanjung dan Zaitusmawati Binti Ridwan (40) sebagai bendahara desa Lubuk Tanjung (Isteri Supriyadi) sore hari tadi dikirim ke Lapas kelas IIB Arga Makmur kabupaten Bengkulu Utara.

Disampaikan Kajari Arga Makmur Fathkhuri, SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi, SH penetapan tersangka kepala desa dan bendahara desa Lubuk Tanjung beberapa waktu lalu Jum’at (10/11), pada hari ini mereka di panggil kembali oleh pihak penyidik Kejari guna melanjutkan pemeriksaan.

” Hari ini rencananya, akan diusulkan penahanan terhadap tersangka,” ungkap Dodi.

Tim penyidik telah merampungkan pemeriksaan, kedua tersangka terbukti telah melakukan pemotongan anggaran kegiatan fisik, mark up SPJ kegiatan dan pemotongan honor perangkat desa, dengan total kerugian negara mencapai Rp. 299 juta. Diketahui kegiatan yang terindikasi korupsi ini mulai tahun 2015 hingga tahun 2016, dengan anggaran sebanyak Rp. 1.3 Milyar, atas dasar LHP dari pihak Inspektorat kabupaten Bengkulu Utara.

” Dari hasil penyidikan terhadap kasus ini, terjadi kerugian negara yang jumlahnya ratusan juta, dari total anggaran dana desa Lubuk Tanjung”, jelas Kasi Pidsus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang, pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan minimal 1 tahun penjara, saat ini dilaksanakan penahanan terhadap kedua tersangka sampai 20 hari kedepan,” tutup Dodi.

 

Laporan : Robinson

Related posts

Leave a Comment