RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Ed (37) warga desa Tanjung Harapan, Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa (24/10) diciduk aparat kepolisian Mapolres BU. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai buruh tani ini, nekat melakukan perbuatan bejat, yakni mencabuli anak dibawah umur, Kuntum (15) yang merupakan anak tirinya.

Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara, S.Ik, SH melalui Kasat Reskrim AKP Jufri, S.Ik, membenarkan hal tersebut. Pihaknya, langsung bergerak cepat mengamankan tersangka cabul ini, setelah menerima laporan dari keluarga kandung korban.
” Iya, tersangka merupakan bapak tiri korban, yang berdasarkan laporan kemarin Senin (23/10) oleh keluarga kandung korban, telah nekat mencabuli korban,” ungkap Kasat.
Kasat menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima. Pelapor Yongki Arisandi (37) warga desa Datar Ruyung Kecamatan Arga Makmur ini, merupakan paman korban. Dimana dalam laporannya, korban yang sejak lulus SD, sudah ikut dengan ibunya yang menikah dengan tersangka. Korban yang merupakan anak tiri tersangka, sudah dicabuli sebanyak 5 kali, yang mana TKPnya didalam kamar korban.
” Korban sudah dicabuli sebanyak lima kali, dan ini selalu terjadi di kamar korban,” jelas Kasat.
Sambung Kasat, kejadian ini pertama kali terjadi saat korban tengah tertidur pulas. Saat itu, korban tersentak bangun mendapati tersangka berada diatas tubuhnya, yang juga langsung menarik kemaluannya (Maaf,red) miliknya, dari kemaluan korban. Tersangka yang terkejut telah ketahuan, usai mengenakan kembali pakaian korban, juga membujuk korban agar tidak menceritakan ini kepada siapapun, dengan iming-iming diberikan uang jajan untuk kesekolah esok harinya.
” Dari pengakuan korban, ia tidak berani bercerita atas apa yang dialaminya juga lantaran tersangka ini, seseorang yang temperamental, dimana selalu marah-marah dan tidak segan-segan memukul anak dan istrinya hanya karena masalah sepele. Kemudian, menurut pengakuan tersangka, aksi bejatnya dilakukan karena nafsu yang tidak bisa dilampiaskan kepada istrinya, karena kebetulan saat itu istrinya tengah halangan,” bebernya.
Atas aksi bejat tersangka ini, akan dikenakan pasal berlapis. Yakni Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
” Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, sejauh ini kami sudah mendapatkan cukup bukti dan keterangan saksi, serta tersangka yang saat ini sudah diamankan. Selanjutnya, akan mengambil keterangan lengkap dari tersangka, dan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” demikian Kasat.
Laporan : Effendy

