Bank Bengkulu Bukan BUMD Milik Bengkulu Utara Saja
RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Ada yang menarik di Kabupaten Bengkulu Utara, yang terkesan memaksakan kehendak mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Bagaimana tidak, Paripurna yang dilaksanakan Rabu (10/11) dengan agenda kata akhir fraksi ternyata tujuh fraksi menyetujui Raperda ini disahkan menjadi Perda. Dengan ini, pengesahan Raperda ini disinyalir kangkangi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasalnya, dalam hal ini penyertaan modal ke pihak Bank Bengkulu dan pihak PDAM sarat untuk dipertanyakan?. Dimana, dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal Pasal 334 ayat (1) jelas menyebutkan Perusahaan umum Daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham. Dalam ayat (2) menambahkan, Dalam hal perusahaan umum Daerah akan dimiliki oleh lebih dari satu Daerah, perusahaan umum Daerah tersebut harus merubah bentuk hukum menjadi perusahaan perseroan Daerah. Kemudian, dalam pasal 339 pada ayat (1) juga menyebutkan, Perusahaan Perseroan Daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya, dimiliki oleh satu Daerah. Selanjutnya pada ayat (2) Perusahaan perseroan Daerah setelah ditetapkan dengan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 ayat (2), pembentukan badan hukumnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas. Merujuk pada regulasi ini, jelas Bank Bengkulu yang bukan merupakan BUMD milik daerah Bengkulu Utara sepenuhnya, tidak memenuhi syarat untuk diberikan penyertaan modal oleh Pemkab BU.
Namun demikian, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara tetap menggelar Rapat Paripurna yang dalam hal ini Paripurna dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi, terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini dilakukan, menjurus pada pengakuan Ketua DPRD BU Sonti Bakara, ini merupakan persetujuan bersama pimpinan dan anggota, serta pendapat akhir Bupati yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati BU.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD BU Sonti Bakara, SH, dihasilkan persetujuan oleh seluruh fraksi, yakni 7 fraksi di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah menjadi peraturan daerah.
“Rapat Paripurna hari ini menghasilkan 7 fraksi DPRD BU semuanya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah menjadi Peraturan Daerah,” kata Sonti Bakara.
Sementara itu, Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, Se, M.Ap mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi-fraksi di DPRD yang telah menyetujui Rancangan Perda tersebut. Peraturan Daerah ini sambungnya, tentu salah satu dasar pemerintah daerah dalam mendukung penyertaan modal daerah pada badan usaha milik daerah di Bengkulu Utara, sehingga muaranya untuk kepentingan seluruh masyarakat dalam pembagunan.
“Atas nama pemerintah daerah, kami mengucapkan ribuan terimakasih kepada seluruh fraksi di DPRD Bengkulu Utara, yang telah menyetujui Perda ini. Atas seluruh sinergitas dan kolaborasi selama pembahasan Perda tersebut. Sehingga dapat langsung diimplementasikan untuk kepentingan masyarakat Bengkulu Utara. Semua saran dan catatan dari fraksi – fraksi, tentu baik. Perda ini merupakan salah satu upaya pemerintah, dalam berkreasi membantu pemasukan keuangan daerah. Sehingga, dapat meningkatkan pembangunan untuk kesejahtraan masyarakat kedepannya,” tutup Arie.
Sebagaimana diketahui Perda tersebut, merupakan salah satu dasar pemerintah daerah dalam mendukung penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah di Bengkulu Utara, untuk pembangunan daerah dan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam berkreasi membantu pemasukan keuangan daerah. Sementara sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat atau Hearing DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dalam agenda pembahasan Raperda Penyertaan Modal BUMD, dengan pihak pemerintah daerah dan pihak PT. Bank Bengkulu serta pihak manajemen PDAM Tirta Ratu Samban, Selasa (9/11) sempat ditunda.
Penundaan hearing pembahasan Raperda Penyertaan Modal yang dipimpin oleh Wakil ketua 1, Juhaili, tersebut. Lantaran dari pihak Pemerintah daerah Bengkulu Utara, dalam hal ini yakni dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan dari manajemen PT Bank Bengkulu, belum dapat memberikan dasar aturan yang jelas menyebutkan, bahwa Bank Bengkulu itu merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada para anggota DPRD setempat.
“Kita tunda rapat ini, karena mereka belum dapat menghadirkan atau memberikan berupa surat dari Kemenkumham sebagai dasar acuan terkait penyatuan dua Raperda tersebut,” kata Wakil Ketua 1, Senin (8/11).
Senada apa yang dikatakan oleh Anggota DPRD Bengkulu Utara, Tommy Sitompul, ketika dikonfirmasikan media ini setelah usai menghadiri rapat di ruang sidang Paripurna Gedung Dewan.
“Kita tunda dulu karena selain tidak dihadiri oleh pihak-pihak yang berkompeten, mereka dari pihak eksekutif yang hadir juga belum dapat memberikan aturan yang jelas kepada kita terkait PT.Bank Bengkulu adalah BUMD,” singkatnya.
Cik Yang : Bank Bengkulu, Belum Dapat Dikatakan BUMD

Disisi lain, hearing kemudian dilanjutkan pada keesokan harinya. Terkait, pembahasan Raperda Penyertaan Modal BUMD Kabupaten Bengkulu Utara. Ternyata Bank Bengkulu, dinyatakan belum dapat dikatakan sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), lantaran Bank tersebut statusnya merupakan sebuah perusahaan perseroan terbatas. Hal ini dijelaskan oleh Cik Yang, salah seoarang Tim Penyusunan dan Pembahas Peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Utara, dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu.
“Bank Bengkulu Itu belum dapat dikatakan BUMD, karena Bank tersebut statusnya adalah perusahaan perseroan terbatas. Artinya, kita di daerah sifatnya hanya membantu permodalan saja,” ungkap Cik Yang, Selasa (9/11).
Selain itu, untuk status penyertaan modal kepada pihak BUMD PDAM. Pjs Direktur PDAM Ratu Samban, Ujang Zakaria, SH dalam hearing juga menjelaskan, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ratu Samban milik Pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Utara, hingga saat ini belum diwajibkan melakukan penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Kas Daerah setempat. Sebab, berdasarkan edaran Menteri Dalam Negeri, PDAM dapat melakukan penyetoran PAD, ketika cakupan pelayanan sudah mencapai 80 persen dari jumlah penduduk di Kabupaten Bengkulu Utara. Sementara, Perda Penyertaan Modal BUMD dibahas dan dibuat, sangat jelas tujuannya untuk meningkatkan PAD.
“Kita dari PDAM sampai saat ini, belum wajib melakukan penyetoran PAD. Karena selama cakupan pelayanan belum mencapai 80 persen dari jumlah penduduk yang ada, maka PDAM dibebaskan dari kewajiban melakukan setoran laba bersih pada Pendapatan Asli Daerah,” terang Pjs Direktur PDAM Ratu Samban yang sudah diperpanjang oleh Bupati hingga tiga kali tersebut.
Sementara itu, pernyataan bahwa Bank Bengkulu merupakan Perusahaan Perseroan Terbatas milik yang bukan milik daerah Bengkulu Utara sendiri, terungkap setelah awak media mengkonfirmasi kepada pihak Bank Bengkulu di Bengkulu. Disampaikan oleh Robi Wijaya selaku Corsek Bank Bengkulu menyatakan, bahwa jika melihat sejarah Bank Bengkulu yang bernama Bank Pembangunan Daerah (BPD) diakuinya itu merupakan BUMD. Namun demikian, seiring perubahan regulasi, Bank ini berubah nama menjadi Bank Bengkulu. Selain itu, sahamnya sendiri tidak hanya dimiliki oleh wilayah Bengkulu Utara saja, melainkan yang terbesar dimiliki oleh Pemeirntah Provinsi Bengkulu senilai 44 Persen. Sementara untuk Bengkulu Utara hanya memiliki saham minoritas yakni 3,9 persen.
“Kalau dilihat dari ejarah, Bank Bengkulu ini meskipun telah menjadi perusahaan perseroan terbatas milik daerah, tetap saja ini merupakan BUMD. Namun, status BUMDnya itu tidak hanya Bengkulu Utara, tapi satu Provinsi Bengkulu yang mencakup daerah daerah dati II,” ujarnya.
Disinggung seperti apa pembahasan penyertaan modal kepada Bank Bengkulu oleh Pemkab BU. Robi pun menjelaskan, soal itu pihak Bank Bengkulu tentunya dengan senang hati akan menyambut baik. Namun, jika itu dinilai melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeirntahan Daerah, ia belum bisa berkomentar lantaran itu juga harus dikaji. Yang pasti, setiap kebijakan yang dikeluarkan, tidak diperbolehkan bertentangan dengan aturan.
“Akan saya tela’ah dulu, karena itu bukan aturan untuk kita. Tapi aturan itu berlaku untuk Pemerintahan Daerah. Jadi, kalau untuk kita sudha jelas, bahwa kita adalah Perusahaan Perseroan Terbatas milik daerah, yang dalam hal ini jelas cakupannya Pemerintah daerah untuk 1 Provinsi Bengkulu,” demikian Robi.
Anehnya lagi dalam hearing Raperda penyertaan Modal BUMD yang dipimpin oleh Wakil ketua 1 DPRD Bengkulu Utara, Juhaili. Terungkap juga bahwa DPRD hanya sebatas melakukan pembahasan, hingga menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda. Sedangkan, untuk kewenangan pengawasan hingga yang lainnya, kembali kepada Bupati. Dalam hal ini perlu juga diketahui, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
Untuk diketahui, Pemda BU lewat perda yang baru diperbaharui itu berencana kembali menggelontorkan dukungan fiskalnya ke PT Bank Bengkulu mulai tahun depan hingga 2026 dengan asumsi sebesar Rp 12,5 miliar dari penyertaan yang sudah dilakukan hingga tahun ini sebesar Rp 13,3 miliar.
Laporan : Redaksi

