dr Diki : Sebut RSUD Arga Makmur Tolak Rujukannya
RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Klinik Pratama GM Waras yang bertempat di desa Giri Mulya Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara, diduga lampaui kewenangannya dalam penanganan pasien terkonfirmasi positif covid 19. Pasalnya, klinik ini telah melakukan perawatan pasien, yang terkonfirmasi positif covid 19 dengan gejala berat, hingga meninggal dunia tanpa izin. Ironisnya lagi, pihak klinik GM Waras mengakui tidak berkoordinasi dengan Satgas, ketika pasien ini dinyatakan positif covid 19 berdasarkan hasil swab antigen, justru pihak klinik mengaku baru setelah pasien meninggal atau keluar dari klinik, melaporkan kondisi pasien positif covid 19 ke Satgas Kecamatan.
Hal ini pun terkuak, berdasarkan informasi yang berhasil terhimpun media ini. Dimana, kronologis terhimpun pada tanggal 10 Agustus 2021, berinisial Su (50) warga desa Suka Makmur Kecamatan Giri Mulya Kabupaten BU, yang dinyatakan terkonfirmasi positif covid 19, berdasarkan hasil tes swab antigen, oleh pihak klinik. Dalam hal ini, pihak klinik ketika menerima pasien yang terkonfirmasi diduga tidak melaporkan kepada pihak Satgas Covid 19 Kecamatan Giri Mulya dan desa. Sehingga pasien pun meninggal pada tanggal 15 Agustus 2021 di salah satu ruangan Klinik GM Waras, dengan diagnosa klinik susfect positif covid 19.
Setelah dilakukan penyusuran, ternyata pihak Klinik GM Waras benar melakukan perawatan pasien covid 19 tersebut. Terlebih, klinik tersebut tidak memiliki izin untuk merawat inap pasien positif Covid-19. Menariknya, hal itu tidak sesuai dengan regulasi juklak dan juknis penanganan pasien covid 19 gejala berat. Dimana, apa yang dilakukan oleh klinik telah mengangkangi Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020, tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid 19). Selain itu, pihak klinik juga mengangkangi Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.
Ironisnya lagi, pihak Klinik GM Waras sama sekali diduga tidak berkoordinasi dengan pihak Satgas Covid 19 baik di desa maupun Kecamatan Giri Mulya, terlebih fasyankes negeri ketika pasien itu dinyatakannya positif covid 19. Lebih jauh informasi terhimpun, pasien covid 19 yang dirawat oleh klinik ini, dibebankan biaya perawatan sebesar lebih kurang Rp. 4 juta. Padahal, sesuai dengan regulasi, seluruh pasien covid 19, penanganannya ditanggung oleh negara.
Menanggapi informasi ini, dr Diky Mariska ketika dimintai keterangan hak jawab oleh awak media, mengakui bahwa dirinya selaku pimpinan Klinik GM Waras melakukan perawatan terhadap Su, yang telah dinyatakan meninggal dunia positif covid 19. Dikatakannya, sebenarnya bukan masalah. Ia pun mengakui mengetahui, bahwa masalah penanganan pasien covid 19 kewenangannya memang bukan di klinik. Kalau masalah izin, pihaknya tidak menjelaskan secara objektif. Namun diakuinya, sebenarnya Klinik tidak menangani dan merawat pasien yang positif Covid-19, dan memang tidak ada dalam peraturan. Akan tetapi, kondisi saat itu memang tidak ada pilihan lain.
“Iya kami memang benar telah merawat ibu Suyanti, yang berdasarkan hasil tes swab antigen dinyatakan positif covid 19. Daripada kita menelantarkan pasien di rumah, terpaksa untuk kita terima untuk dilakukan observasi. Ini sudah lakukan klarifikasi, bahwa dilakukan observasi boleh. Sambil kita menunggu tempat di rumah sakit ada tempat dan oksigen, seperti itu yang kita lakukan. Objektif kami dari dinas sudah tidak ada masalah sebenarnya, dengan keluarga yang bersangkutan yang almarhumah juga tidak ada masalah. Masalah ini clear,” ujarnya.
Dalam hal ini, pihaknya menegaskan kronologi awal bahwa dirinya nekat merawat pasien covid 19 ini, karena kepentingan kemanusiaan. Lanjutnya, ketika pasien ini dinyatakan positif covid 19 berdasarkan hasil swab antigen, itu ia pulang untuk isolasi mandiri. Namun, dua hari pulang ia kembali lagi dengan kondisi gejala berat positif covid 19. Karena alasan kemanusiaan, ia pun merawat pasien tersebut dengan seadanya sesuai dengan kondisi apa adanya Klinik, dengan perlengkapan APD serta pasien jalani swab.
Selain itu, pasien juga diisolasi di ruangan tersendiri dari pasien lain. Dalam kondisi itu, pihaknya berupaya untuk berkoordinasi dengan pihak RSUD Arga Makmur untuk merujuk pasien ini. Namun sayangnya, pihak RSUD Arga Makmur menolak dengan alasan tidak adanya ketersediaan ruangan dan oksigen. Pihaknya, terpaksa menerima pasien dengan kondisi keluarganya mencari oksigen sendiri, dan memang saat itu tidak ada oksigen sama sekali di Kliniknya.
“Jadi begini ya, pasien yang meninggal kondisinya pertama kali datang dalam kondisi sehat, karena kita tidak bisa menerima, maka kita observasi sehari, dia pulang. Datang lagi dalam kondisi parah, dia (pasien-red) tidak ke rumah sakit karena rumah sakit penuh. Nah itulah fungsinya kami membantu, dia pulang tambah parah bukan sembuh dan rumah sakit tidak menerima. Dia datang kesini, dalam kondisi oksigen rendah dan terpaksa keluarganya yang mencari oksigen, karena kami tidak ada oksigen,” jelasnya.
“Saya merawat pasien ini karena alasan kemanusiaan, masa iya saya biarkan terlantar pak. Makanya saya rawat. Namun demikian, perawatan yang kami lakukan, di ruang isolasi tersendiri. Kami merawatnya, dengan menyediakan ruangan khusus tersendiri menggunakan ruangan perawatan pasien umum. Dan memang yang namanya juga takdir, kita sudah berusaha untuk menerima pasien dan meninggal di tempat kami mau gimana?. Daripada pasien pulang tidak kami terima, terbengkalai di rumah malah menyebabkan penyakit, menjadi masalah baru bagi Klinik kami,” terangnya.
Disinggung mengenai penolakan RS, pihaknya menjelaskan pasien ini ketika itu membutuhkan oksigen. Setiap dikonfirmasi ke RS, berapa saturasi oksigen, pihaknya justru dijawab “Kalau misalkan dia mau datang dengan kondisi sesak, kami (RS,red) nggak akan bisa menerima” kutipnya kata pihak RS. Tentunya, apa yang diakui oleh dr Diky ini, pihak Rumah Sakit jelas sudah mengangkangi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang berbunyi setiap pasien mempunyai hak atas memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi. Kemudian, memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Terakhir, memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
“Kalau kami paksakan, kami dimarahkan juga pihak RS, karena nggak ada oksigen mengapa memaksa mengirim pasien. Untuk masalah nggak ada oksigen, tanya dinkes bukan ke saya. Karena saya sudah konfirmasi memang nggak ada seperti itu, kadang penuh ada oksigen, kadang ada ruangan nggak ada oksigen,” bebernya.
Mengenai biaya, apakah pihak klinik sudah berkoordinasi ke faskes terdekat untuk biaya dan obat-obatan pasien covid 19?. Ia pun menjawab tidak ada, karena ia menandaskan kliniknya tidak merawat covid. Selain itu ia menegaskan, biaya hal yang wajar diambil kata Diky. Karena, klinik miliknya ini tidak ada subsidi pemerintah atau berdiri sendiri secara swasta. Jadi, ketika pasien dilakukan perawatan tentunya, ada biaya. Mengenai, pasien covid 19 itu ditanggung oleh negara, itu tidak ada didapatkannya.
“Kami ini klinik swasta pak, jadi jelas aja ada biaya untuk pelayanan kesehatan. Mengenai pasien covid 19 ditanggung pemerintah, kami tidak tahu,” tegasnya.
Selain itu, disinggung ketika hasil swab antigen yang dinyatakan terkonfirmasi, mengapa pihak Klinik tidak melaporkan pasien terpapar Covid-19 ini pada Satgas Covid 19 saat pasien masuk ke Kliniknya. Ia pun menjawab, mengenai koordinasi dengan Satgas Covid 19, ia mengaku sudah dilakukannya. Yakni, pada saat pasien covid 19 ini telah dinyatakan meninggal, atau keluar dari klinik ini. Hal itu dikatakannya, bukan kelalaian karena kalau masih naungan klinik tentu belum dilaporkan. Ia pun mencontohkan seperti Rumah Sakit (RS), tidak akan melaporkan ke Puskes atau Kecamatan, kalau RS merawat pasien dan itu dinilainya sama dengan klinik, yang merupakan masih naungannya Maka, ia melakukan perawatan dulu, dan kalau pasien sudah keluar. Ditegaskannya, jika pihaknya tidak melaporkan itu lebih berbahaya, karena pasien sudah pulang.
“Sudah pak, kami sudah berkoordinasi dengan satgas, itu setelah kondisi pasien sudah keluar dipulangkan dari klinik. Karenakan dikhawatirkan, ia menyebarkan kemana mana virusnya, kalau misal kita periksa habis dia pulang isolasi mandiri dirumah, baru kita lapor ke satgas. Begitu juga ketika pasien ini meninggal, saat meninggal pasien keluar, kita buat laporan untuk kecamatan, dan kecamatannya yang baru menyerahkan ke satgas. Jadi, kalau dikatakan tidak berkoordinasi itu tidak benar. Tapi, kalau berbicara aturan, saya akui ketika pasien masuk dan terkonfirmasi belum berkoordinasi dengan pihak Satgas karena SOP klinik, laporan ke Satgas dilakukan setelah pasien keluar dari klinik. Dikarenakan laporan kan selama masih di klinik itu, naungannya itu masih tanggungjawab kami. Kita laporkan saat mereka sudah kembali,” tegasnya.
Lebih jauh ia mencontohkan, dengan rumah sakit Charitas meski tidak merawat mereka melaporkan, begitu juga rumah sakit. Rumah sakit melaporkan saat pasien sudah pulang. Pada saat di dalam perawatan, mereka naungi terlebih dahulu.
“Kita sudah merawat dan kita lakukan observasi terlebih dahulu, dalam kondisi seperti itu tidak ada tempat sama sekali. Dan saat itu pun mau kita kirim ke rumah sakit, tapi rumah sakit menolak terus. Saat ini tidak ada pasien Covid-19, karena rumah sakit sudah ada oksigen, jawabanya sudah mulai berkurang pasien Covid-19 mereka mau menerima,” ketusnya.
Ditanya, terkait kejadian ini apakah klinik sudah di tracing atau belum?. Ia pun menandaskan tidak ada tracing, satgas itu kan untuk melakukannya dikegiatan diluar.
“Kalau klinik nggak ada, pernah nggak ada satgas datang ke RS. Karena, kita bisa nyemprot sendiri, lantaran alat kita ada semua,” pungkasnya.
Laporan : Redaksi

