RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait pengakuan pimpinan PT Pamor Ganda, yang menyebut nama Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara, atas permintaan izin menggarap perkebunan karet 63 hektar lahan milik Pemkab Bengkulu Utara. Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara, mengecam keras pengakuan pimpinan PT Pamor Ganda tersebut, pihaknya berjanji akan membawa masalah ini ke ranah hukum jika pihak PT Pamor Ganda tidak memberikan klarifikasi atas pernyataan tersebut.
“Wah, saya tidak terima dikatakan memberi izin kepada PT Pamor Ganda mengelola lahan milik Pemkab. Karena, saya tidak pernah merasa memberikan izin ataupun dimintai izin. Kenapa nama saya dibawa-bawa atas masalah ini,” ujarnya.
Ia pun menegaskan, akan meminta klarifikasi atas pengakuan ini, karena hal ini jelas telah mencoreng nama baiknya. Dalam hal ini, dirinya memang pernah menghadiri pertemuan antara pihak PT Pamor Ganda dengan Kapolda Bengkulu. Ketika itu dikatakan Sonti, ia belum menjabat sebagai Ketua DPRD, melainkan masih sebagai anggota DPRD. Pertemuan itu sendiri terjadi, ia diajak oleh Bupati BU Ir. Mi’an. Selain itu, dalam pertemuan itu juga tidak ada sama sekali pembahasan mengenai permintaan izin mengelola lahan milik Pemkab, tapi pembahasan yang ada tidak jauh dari masalah lahan milik Polri yang akan dibangun Mako Brimob.
“Saya tidak akan main main, saya harap pihak PT Pamor Ganda bisa menjelaskan masalah ini, dengan membawa bawa nama saya. Yang jelas, saya tidak pernah dilibatkan dalam hal lahan Pemkab BU. Tolong ya, masalah ini nanti akan saya mintai klarifikasi dulu, tidak menutup kemungkinan akan saya bawa ke ranah hukum,” demikian Sonti.
Sekedar mengingatkan, kepada awak media, pada tanggal 26 Oktober 2020, Pimpinan PT Pamor Ganda Siagian yang memberikan hak jawab kepada awak media, menyebutkan. Bahwa, pihaknya sudah ada kesepakatan atas penggarapan lahan yang telah dilepaskan oleh pihak PT Pamor Ganda tahun 2018 silam tersebut. Dimana Siagian menegaskan, kesepakatan itu ketika pembebasan lahan HGU untuk Mako Brimob seluas 16,5 Hektar. Ketika itu, pihaknya mengajukan usul untuk lahan milik Polda dan mendapatkan persetujuan dari Kapolda Bengkulu, yang dihadiri oleh Bupati BU Ir. Mi’an dan Ketua DPRD BU Sonti Bakara ketika itu. Yang mana, sebelum lahan mako brimob itu dipergunakan, pihaknya meminta izin untuk mengeksplorasi atau memanen dari hasil lahan perkebunan diatas lahan tersebut.
“Kami sudah ada kesepakatan, yang mana kesepakatan itu kami buat ketika pelepasan lahan HGU untuk Mako Brimob. Ketika itu, kami mengusulkan untuk mengolah lahan milik Polda dan diizinkan Kapolda Bengkulu, yang dihadiri oleh Bupati BU ir. Mi’an dan Ketua DPRD BU Sonti Bakara. Berdasarkan kesepakatan itu, kami menilai lahan Pemkab BU seluas 63 Hektar, yang telah dibebaskan, juga kami anggap diperbolehkan oleh Bupati untuk di eksplorasi diambil hasil perkebunannya,” ujar Siagian.
Baca juga :
Sekda Bengkulu Utara Dukung Penuh Penyelidikan, Dugaan Penjarahan Aset Lahan Pemkab Oleh PT Pamor Ganda
Dugaan Penjarahan Aset Negara, Nama Bupati Dan Ketua DPRD Bengkulu Utara Disebut Pimpinan PT Pamor Ganda
Kajari Bengkulu Utara Periksa Pihak PT Pamor Ganda, Terkait Dugaan Penjarahan Aset Negara
Laporan : Redaksi

