RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Ketegasan Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 Bengkulu Utara, yang dibackup oleh TNI-Polri dan BPBD dipertanyakan?. Bagaimana tidak, penegakan hukum atas masyarakat, yang masih menyelenggarakan acara resepsi pernikahan yang mengundang kerumunan di desa Tanjung Raman dan Karang Anyar I Kecamatan Arga Makmur, terkesan dibiarkan acara berlanjut. Menariknya lagi, acara yang menggunakan musik ini sudah berlangsung sejak Sabtu malam (2/1) hingga Siang Minggu (3/1) yang mendapatkan toleransi dari Satgas Covid 19. Baru setelah pukul 15.30 WIB, adanya ketegasan penghentian acara kerumunan tersebut.
Ironisnya lagi, sikap Satgas Covid 19 ini terkesan tebang pilih. Dimana, acara yang berlangsung sejak Sabtu malam di desa Tanjung Raman masih diberikan toleransi, sementara acara di tempat lain langsung dilarang dan dibubarkan saat itu juga. Seperti halnya, pembubaran acara resepsi pernikahan di desa Karang Suci beberapa waktu lalu. Alhasil, ketegasan terhadap masyarakat, yang masih nekat mengangkangi Surat Edaran (SE) Bupati Bengkulu Utara Nomor 443.2/4758/Satgas-Kab/2020 Tentang Penghentian sementara kegiatan yang bersifat keramaian, dan maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, terkesan tidak ada. Hal ini, mengundang tanda tanya banyak pihak terhadap ketegasan pihak Satgas Covid 19 BU.
Seperti disampaikan oleh Yadi warga Kecamatan Arga Makmur, yang sangat mempertanyakan ketegasan Satgas Covid 19 ini. Pihaknya menjadi tanda tanya, mengapa kegiatan Sabtu malam di desa Tanjung Raman justru berlangsung hikmat dan mendapatkan toleransi. Sementara, di desa Karang Suci sebelumnya justru mendapatkan tindakan tegas penghentian acara. Ada apa dengan sikap tebang pilih ini?, sejatinya ini tidak dibenarkan. Kalau memang mau tegas, harusnya tegas seluruhnya jangan tebang pilih dan memberikan toleransi. Ini, acara malah masih berlanjut hingga keesokannya, tanpa ada tindakan tegas.
“Masa, tindakan tegas tegas baru dilaksanakan pada Minggu sore, lalu kemana para Satgas dari pagi hari Minggu itu. Kemudian, masa acara keramaian di malam hari justru diberikan toleransi. Lalu, dimana keadialannya, kalau mau tegas, ya tegas, semuanya lah jangan tebang pilih. Kalau mau toleransi, ya toleransi. Ini sudah jelas, acara tidak ada izin alias Ilegal, malah diberikan toleransi,” ujarnya ketus.
Menanggapi hal ini, pimpinan Tim Penegakan Hukum Satgas Covid 19 BU Endang dari Satpol PP BU. Mengatakan, pihaknya atas nama Ketua Penegakan Hukum Satgas, yang diketuai Kasat Pol PP, pihaknya telah mengambil sikap pada Minggu pagi pukul 10.00 WIB di desa Tanjung Raman dan desa Karang Anyar I, menindaklanjuti acara Sabtu malam, pihaknya yang dibackup oleh TNI-Polri telah mendatangi kedua acara tersebut. Khusus untuk di desa Tanjung Raman, pihaknya telah memberikan imbauan agar tidak melanjutkan acara.
“Kami sudah menekankan untuk diberhentikan acara tersebut, dan sudah disetujui oleh tuan rumah. Untuk di desa Karang Anyar I kami sudah mengutus personil dan sudah memberhentikan acara, namun untuk di desa Tanjung Raman, masih mengevaluasi untuk menerjunkan personil pengecekan ke lapangan,” ujarnya.
Ketika disinggung, atas adanya keterlibatan TNI-Polri, yang mana ketika mendatangi acara yang dinilai ilegal, mengapa tidak dibubarkan secara tegas. Ia menjelaskan, pihaknya sudah terjun ke lokasi, dan sudah mengimbau dan kesepakatan sudah diambil untuk menghentikan acara.
“Sejauh ini, kita sudah memberikan tindakan tegas. Namun, jika masih kami akan mempertegasnya,” bebernya.
Lebih jauh lagi disinggung, seperti apa tindaklanjut dari pihak Satgas atas kurang kooperatifnya pihak Pemerintah Desa dan Kecamatan, yang tidak menginformasikan lebih awal adanya aktifitas warga, yang akan membuat acara kegiatan mengundang keramaian. Pihaknya akan melaporkan ke atasannya, karena pihaknya tidak sama sekali menerima informasi apapun dari Satgas desa dan Kecamatan. Sehingga, langkah kedepan menyikapi hal ini, merupakan kewenangan dari Pimpinan Satgas dan pimpinan Satpol PP.
“Kami akan lapor pimpinan, seperti apa tindak lanjutnya nanti terkhusus untuk Satgas desa dan Kecamatan, yang kurang kooperatif menginformasikan adanya kegiatan warganya, yang mengundang keramaian,” tegasnya.
Sebelumnya, Sabtu malam (2/1), Satgas Covid 19 divisi Yustisi, yang melibatkan pihak TNI-Polri dan juga Satpol PP serta pihak PMI Bengkulu Utara, mendatangi acara keramaian yang dibuat oleh masyarakat. Dimana, acara keramaian resepsi pernikahan ini berada di desa Tanjung Raman dan desa Karang Anyar I Kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara. Menariknya, untuk acara keramaian di desa Tanjung Raman Arga Makmur, mendapatkan toleransi dari tim satgas covid 19 untuk masih melanjutkan acara keramaian dengan musik organ tunggal hingga pukul 12 malam.
Disisi lain, Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Teguh Sarwono, M. Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H bersama Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto, S.Ik didampingi Kabag Ops Polres BU AKP Jufri, S.Ik mengingatkan kepada masyarakat, agar dapat mematuhi maklumat Kapolri serta Surat Edaran Bupati BU, atas larangan berkerumun serta mengadakan acara keramaian. Hal ini disampaikannya, lantaran situasi penyebaran pandemi covid 19, yang saat ini tengah mengalami kenaikan. Yang pasti, imbauan dan larangan ini demi untuk kepentingan bersama, agar dapat mencegah penyebaran virus corona yang dinilai cukup membahayakan.
“Kami harap, masyarakat dapat bersama-sama bekerjasama dalam mencegah penyebaran covid 19 ini. Dengan cara, menjalankan protokol kesehatan serta tidak mengadakan acara dan jangan berkerumun. Kami sangat mengharapkan kerjasama masyarakat ini, demi menjaga kesehatan bersama,” imbuh Sudarno.
Baca juga :
Adakan Acara Keramaian Di Malam Hari, Warga Tanjung Raman Mendapat Toleransi Satgas
Laporan : Redaksi

