Penggugat Berhalangan Hadir, Sidang Kasus Proyek Bermasalah Bendungan Sengkuang Ditunda

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Kamis (18/6), Pengadilan Negeri Arga Makmur kembali menunda persidangan terkait kasus sengketa perdata, proyek mangkrak pembangunan bendungan Sengkuang Kecamatan Tanjung Agung Palik, Dana bersumber DAK Penugasan 2017, yang tidak selesai dikerjakan pihak kontraktor CV. Fermada Tri Karya, dengan nilai kontrak Rp. 4.975. 223.000. Sidang yang diagendakan mendengarkan pembuktian dari pihak Penggugat Hadi Suwono, ditunda lantaran dari pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Ruben Panggabean SH. MH, tidak bisa hadir dengan alasan covid 19.

Pantauan awak media, sidang ini tetap dibuka oleh Pengadilan Negeri Arga Makmur, yang mana sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur Fajar Kusuma Aji, SH, MH selaku pemimpin sidang. Dimana, terlihat dari pihak tergugat yakni Dinas PUPR Bengkulu Utara dihadiri oleh kuasa hukumnya H. Kokok Sudan Sugijarto, SH, MH yang datang langsung dari Yogyakarta yang merupakan wilayah zona merah covid 19.

Dalam keputusannya, pemimpin sidang menunda kembali sidang ini dan akan memberikan peringatan keras kepada pihak penggugat, lantaran sudah kali ketiga tidak menghadiri agenda sidang yang sudah diagendakan pihak pengadilan. Dalam hal ini, pihak pengadilan hanya memberikan kesempatan terakhir kepada pihak penggugat untuk agenda pembuktian. Jika kembali tidak dihadiri, agenda sidang akan dilanjutkan ke agenda selanjutnya dan melewatkan agenda pembuktian. Hal ini juga, menjadi permintaan dari pihak kuasa hukum tergugat. Mengingat, penanganan kasus ini dinilai sudah berlarut-larut panjang dan tidak bisa lagi menunggu. Sidang lanjutannya, dengan agenda pembuktian, akan di laksanakan pada 16 Juli 2020 mendatang.

Dikonfirmasi awak media, Kuasa Hukum Tergugat Dinas PUPR Bengkulu Utara yakni H. Kokok Sudan Sugijarto, SH, MH, sangat kecewa dengan agenda sidang yang tertunda ini. Pasalnya, dirinya datang langsung dari wilayah Yogyakarta untuk dapat hadir dalam persidangan dengan agenda pembuktian ini. Namun, justru pihak penggugat tidak hadir. Tentunya, ini jelas sangat merugikan, apalagi agenda sidang menjadi kacau dan perlu dilakukan penjadwalan ulang. Kendati demikian, pihaknya selaku kuasa hukum juga sudah menyiapkan bukti-bukti otentik atas kasus perdata, yang menjadi kewenangan dari kliennya.

” Kuasa dari penggugat tidak menghadiri relase dari panggilan sidang pengadilan Arga Makmur. Hari ini sama-sama kita ketahui, agendanya pembuktian dari pihak penggugat. Seperti yang kita tahu, siapa yang menggugat dialah yang memiliki beban untuk membuktikan. Kami sebagai kuasa dari tergugat, watensi saja. Nanti bagaimana bukti dari mereka, dan bukti-bukti dari dalilnya. Sekarang saya belum bisa komentar, karena belum ada pembuktian,” ujarnya.

Sejauh ini, pihaknya meminta kepada majelis hakim karena penggugat ini sudah dipanggil tiga kali sama agenda sekarang. Apabila, yang ketiga kalinya tidak hadir lagi, maka agar agenda persidangan ditinggal saja proses tetap berjalan karena tidak mungkin menunggu.

“Nggak mungkin kita menunggu, kan masyarakat menunggu hasilnya. Benar nggak ini seperti yang diberitakan. Karena pengadilan yang akan memutuskan, siapa yang benar dan siapa yang salah. Kendati demikian, kami tetap bersabar menunggu untuk sebulan kedepan. Selain itu, sebenarnya tidak ada alasan mengatakan masih pandemi Covid 19 tidak bisa hadir, wong saya aja dari pulau jawa saja bisa datang. Kami harap, ini dapat berlanjut karena cos saya dari jawa sebagai kuasa hukum ini, jelas menjadi bengkak jika sidang ini ditunda terus,” demikian Kokok.

Ruben : Kasus Sengkuang, Ada Dimensi Tipidkor

Sementara itu, sebelumnya pihak perusahan CV. Fermada Tri Karya mempermasalahkan dugaan uang Fee proyek, yang dikatakan pihak kontraktor uang pinjaman oleh oknum tertentu mencapai Rp. 600 juta, dan total kerugian immaterial sebesar Rp. 4 miliar ke PN Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara. Melalui kuasa Hukum pihak Perusahaan CV. Fermada Tri Karya, Ruben Panggabean SH. MH, melalui rilis (4/12), mengatakan Bupati Bengkulu Utara Ir. Mian, sempat menemui kliennya di hotel Grand Aston di Kota Medan pada hari Rabu (4/12), yang diduga melakukan suap dengan menyodorkan uang ratusan juta, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Selain masalah perdata, kasus proyek mangkrak pembangunan bendungan sengkuang ini, juga memiliki dimensi tindak pidana korupsi. dalam hal ini, juga klien kami pernah ditawari uang, agar masalah ini tidak dicuatkan dan selesai sampai disini,” jelas Ruben.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan. Ruben Panggabean SH. MH selaku kuasa hukum CV Fermada Tri Karya dengan kliennya sebagai penggugat Hadi Suwono, belum bisa dikonfirmasi terkait tidak hadir panggilan Pengadilan Negeri Arga Makmur untuk agenda sidang pembuktian.

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment