Menarik, Ditanya Soal SK Camat Jadi PA Dana Covid 19, Sekretaris BPKAD Sebut Inspektorat Yang Lebih Tahu

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Polemik belanja paket sembako program Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk masyarakat kurang mampu, terdampak Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), yang dilakukan Pemerintah Kabupaten BU. Dimana, pihak Kecamatan mendadak jadi Pengguna Anggaran (PA) untuk pengadaan paket sembako sebanyak 44 Ribu dengan nominal dana Rp. 11,5 Milyar. Sekretaris BPKAD BU Masrup, ketika dikonfirmasi soal dasar Kecamatan jadi PA penggunaan dana covid 19, menyebutkan bahwa Inspektorat yang lebih faham.

“Silahkan, ke kawan kawan Inspektorat, yang lebih faham (Soal Camat Jadi PA Dana Covid 19, belanja 44 ribu paket sembako dengan dana 11,5 M,red),” singkat Masrup.

Menariknya, ketika disinggung seperti apa kewenangan Inspektorat soal ini, hingga berita ini diterbitkan Masrup tidak lagi menjawab.

Disisi lain, Kabag Hukum Setdakab Bengkulu Utara, Zulkarnaen, SH, MH, ketika dikonfirmasi hal serupa, menjawab pihaknya tidak mengetahuinya. Silahkan tanya, ke pihak OPD terkait yang membidangi masalah tersebut.

“Coba tanya BPKAD, mereka lebih tau bicara soal anggaran dan dasar pengguna anggaran,” singkat Zul.

Baca juga :
Hearing Panas, Pansus DPRD Pertanyakan Teknis Soal Belanja Dana Covid 19 Rp. 11,5 M Untuk 44 Ribu Sembako

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment