“Saluut” Tanpa Disadari Dua Yayasan, Kompak Urus Unras

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Sedikit berlari dari kenyataan, dimana dua Yayasan yakni Yayasan Ratu Samban (YRS) dan Yayasan Ratu Samban Arga Makmur (YRSA) yang sama-sama mengklaim sebagai penyelenggara Universitas Ratu Samban (Unras) Arga Makmur. Tanpa disadari, dua yayasan ini kompak mengurusi Unras, dimana YRS mengurusi manajemen, sementara YRSA langsung ke keuangan yang mengambil dana dari Pemkab BU, meskipun disinyalir melanggar Permendagri Nomor 41 Tahun 2016 Pasal 7 Ayat 2 poin a, dan juga diduga kurang jelasnya SK Kopertis yang menjadi acuan Pemkab mengucurkan dana negara tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD BU Mohtadin, yang sebelumnya sempat hadir dalam jumpa pers oleh pihak YRSA di aula Unras beberapa waktu lalu, juga tidak menyangka. Jika dua yayasan ini, meskipun sedang berpolemik. Namun Unras tetap berjalan, baik dari sisi belajar dan mengajarnya, manajemen termasuk juga soal keuangan yang selama ini dipermasalahkan, lantaran biang keroknya bantuan beasiswa Pemkab BU yang tertunda pengucurannya.
” Iya ya, kita juga salut. Meski dua yayasan ini berpolemik kita patut acungi jempol untuk dua yayasan ini, tanpa disadari Unras tetap berjalan seperti biasanya tanpa berpengaruh sedikitpun dalam hal belajar mengajar, meskipun soal keuangan sedikit berpengaruh,” ungkap Mohtadin.
Sejauh ini pihaknya tidak bisa turut campur soal polemik yang terjadi di yayasan yang bergerak dibidang pendidikan tersebut, terlebih lagi yayasan ini sebenarnya bukanlah ranah Pemerintah. Namun ia tetap prihatin dengan kondisi saat ini, yang mana aksi saling klaim tersebut, lambat laun dapat mempengaruhi jalannya Unras, dan ini sangat tidak diharapkan.
” Jika pendapat kita, lebih baik salah satu mengalah, atau pun islah. Namun melihat kondisi ini, sepertinya masing-masing memiliki dasar dan ego sendiri. Jadi kita menghimbau agar masalah ini, dapat segera diselesaikan, bila perlu agar pengadilan yang memutuskan,” jelas Mohtadin.
Sayangnya, disinggung soal pengucuran dana beasiswa yang dilakukan oleh Pemkab BU dalam hal ini, atas kehendak dari Bupati BU Ir. Mi’an yang dengan sengaja dan secara terang-terangan berdasarkan keterangan dari salah satu dewan pendiri yayasan Iskandar Kasim, agar mendirikan YRSA jika ingin dana beasiswa ini dikucurkan. Terlebih lagi, tanpa melihat aturan dimana beberapa aturan dilanggar salah satunya Permendagri nomor 41 tahun 2016, termasuk juga dasar dari pengakuan Pemkab yakni hanya berdasarkan SK Kopertis yang diakui oleh Koordinator Kopertis Wilayah II Palembang Prof Dr Slamet Widodo, palsu. Mohtadin, enggan berkomentar jauh, mengingat ini sudah bukan lagi kapasitas dirinya berkomentar. Terlebih lagi, yang katanya pengucuran dana beasiswa ini yang tidak sesuai dengan apa yang tertera di DPA tahun 2017, itu dirinya sama sekali tidak mengetahuinya.
” Aduh kalau sudah soal itu, saya tidak bisa berkomentar. Soal DPA saya sendiri belum melihat DPA nya, jadi saya tidak tahu,” tutup Mohtadin.(aer)

Related posts

Leave a Comment