RubriKNews.com BENGKULU UTARA – Terkait Statemen pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU), yang mencari menyatakan pendingnya pengucuran dana beasiswa untuk mahasiswa Unras, dikarenakan melanggar beberapa aturan. Pihak Yayasan Ratu Samban (YRS) BU angkat bicara, yang menyatakan Bupati jangan cari alasan, terlebih lagi mengaitkan dengan aturan. Hal ini ditegaskan oleh Divisi Hukum YRS Eka Septo, SH kepada awak media Jum’at (11/8).
” Jangan cari alasan lah kalau tidak mau mengucurkan dana untuk kepentingan mahasiswa ini, apalagi asal bicara soal aturan,” ungkap Eka.
Eka menegaskan, aturan mana yang menyatakan Pemkab salah jika mengucurkan dana ke YRS yang mana untuk kepentingan Mahasiswa Unras. Jika aturan yang disebutkan oleh pihak Bagian Hukum Setdakab BU, itu tidak bisa menjadi acuan kucuran dana ini bakal bermasalah.
” Jika aturan yang disebutkan oleh Andi Daniel itu, tidka bisa menjadi acuan tidak bisanya mengucurkan dana ke Unras. Bilang saja, kalau Bupati itu ada sentimen terhadap mantan Bupati, sehingga dengan menggunakan orang lain, menyusupi Unras ini dengan kepentingan politiknya,” ujarnya.
Eka mengharapkan, seharusnya seorang kepala daerah itu dapat bersikap bijak, tidak hanya berfikiran sempit seperti itu, yang berujung dengan perpecahan. Apalagi dengan sengaja, seperti yang dikutip oleh pihak dewan pendiri yang disinyalir sudah mendapatkan doktrin buruk, untuk mendirikan Yayasan baru, sementara yayasan yang ada sudah jelas sebagai pengelola Unras selama ini.
” Semoga saja, seorang Mi’an bisa terbuka matanya yang tidak mennimbulkan perpecahan seperti ini. Ini untuk kepentingan pendidikan di BU lo, buat apa menahan kucuran dana yang selama ini lancar saja. Tapi ia terserahlah, saat ini Yayasan dengan menaungi Unras, akan berusaha mandiri tanpa mengharapkan lagi bantuan Pemda,” tandasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Andi Daniel selaku Kabag Hukum Setdakab BU yang mewakili Bupati BU Ir. Mi’an menyatakan dengan tegas, alasan dipendingnya pengucuran dana untuk beasiswa 200 mahasiswa Unras tersebut, dimana setelah melalui tela’ah staf bagian hukum, pengucuran yang dilakukan oleh Pemda untuk Unras melalui YRS tersebut tidak bisa diterima secara hukum. Dimana Andi menjelaskan soal aturan tersebut diantaranya, Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.(aer)