Terbukti Korupsi, RM-Lily Divonis 8 Tahun Penjara

RubriKNews.com, BENGKULU – Gubernur Bengkulu (non aktif) Ridwan Mukti (RM) dan istrinya Lily Martiani Maddari terbukti lakukan tindak pidana korupsi dan divonis 8 tahun penjara. Pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis(11/1). Selain hukuman penjara, keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp 400 juta subsidair 2 bulan kurungan. Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Admiral, Hakim Gabriel dan Nick Samara, dan Panitera persidangan Irwan Hamedi. Seperti diketahui, RM dan Lily terkait perkara dugaan suap fee proyek senilai Rp 1 Miliar. Dalam persidangan Hakim berpendapat jika…

Read More