RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Ternyata, pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an pada hari Selasa (9/3), yang melantik 14 ASN eselon II dan III, dilingkungan Pemkab Bengkulu Utara diduga kangkangi aturan. Yakni, Undang-undang tentang Pilkada, dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014, serta Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, ditambah lagi Surat BKN Nomor : K.26-30/V.108-6/99. Dimana, Mi’an disinyalir melakukan pelantikan rotasi terhadap sejumlah ASN. Pasalnya, pelantikan yang disetujui oleh Mi’an tidak hanya itu. Melainkan juga, melantik 47 ASN lainnya yang dilakukan oleh…
Read More