RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Sejatinya, sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Nyaris diseluruh Kabupaten se Indonesia, telah menjalankannya. Dimana, untuk tahapan Rancangan APBD-Perubahan Tahun 2019, dilaksanakan tahapan Paripurna Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2019. Namun tidak di Kabupaten Bengkulu Utara, tahapan tersebut disinyalir di langkahi. Menariknya, regulasi aturan tersebut di konfirmasi ke Bagian Hukum Setdakab Bengkulu Utara Usman Siregar, mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Ia pun melimpahkan awak media, agar mengkonfirmasi ke…
Read More