RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Lambingnya pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual membuat kuasa hukum korban Ln, terpaksa mengambil sikap tegas. Yakni, pihaknya akan meminta agar pengusutan dihentikan alias SP3 lantaran kasus ini hanya perbuatan cabul, dimana jika ingin kasus ini di tanggapi korban harus diperkosa terlebih dahulu baru mendapatkan keadilan. Seperti yang diungkapkan korban, kepada kuasa hukumnya. Baca : Korban Pelecehan Seksual : Haruskah Saya Diperkosa Dulu, Baru Dapat Keadilan Jerat Hukum Dan Pembuktian Pelecehan Seksual ” Pengusutan kasus dugaan perbuatan cabul di Kabupaten Bengkulu Utara berbanding terbalik dengan didaerah lain,…
Read More