RubriKNews.com.com, BENGKULU UTARA – Mengawali tahun 2018, penggunaan Dana Desa (DD) akan diperketat. Untuk itu, pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Bengkulu Utara, memulainya dengan memperketat aturan yakni sinkronisasi Peraturan Bupati (Perbup). Hal ini dilakukan seperti yang disampaikan oleh Kepala BPMD BU Ir. Budi Sampurno kepada awak media, sebelum penggunaan dana desa ini memasuki tahapan teknis. ” Kita tahun ini akan melakukan sinkronisasi aturan Perbup, mengingat adanya perubahan perbup yakni perubahan ke tiga atas Perbup Nomor 24 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa dan penyusunan anggaran APBDes,” ungkap…
Read More