Sahat Resmi Tinggalkan Pemkab BU, Sebar Ucapan Maaf

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Setelah sebelumnya pengunduran dirinya sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal (DPM) Kabupaten BU tertunda lantaran belum terbitnya Surat Keputusan Gubernur (SK Gubernur) Bengkulu. Akhirnya Sahat Marulitua Situmorang, Senin (25/6) mendeklarasikan dirinya telah meninggalkan Pemerintah Kabupaten BU, dimana ia menyebarkan ucapan permintaan maaf kepada seluruh rekan dan relasinya, bahwa ia sudah tidak lagi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab BU yang diketahui telah pindah menjadi ASN Provinsi Bengkulu.

Baca :

https://rubriknews.com/tinggalkan-jabatan-eselon-ii-pemkab-bu-berikut-curhat-sahat/

https://rubriknews.com/sst-satu-jabatan-eselon-ii-pemkab-bu-ditinggal-pejabatnya/

Dalam pernyataannya kepada awak media, yang disebarnya melalui pesan singkat Sahat mengemukakan, permintaan maaf yang juga pernyataan pamit. Dalam pernyataannya menyebutkan bahwa, dirinya terhitung mulai tgl 25 Juni 2018, tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal (DPM) Kabupaten Bengkulu Utara dan mohon pamit meninggalkan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, yang selama 20 thn menjadi lingkungan tempat penugasannya. Serta memohon maaf atas segala kesalahan dan kekurangannya selama penugasan pelayanan serta kehidupan sehari-hari, dan Terimakasih atas kerjasama dan dukungan selama ini. Kiranya persaudaraan dan komunikasi tetap terjalin.

” Selanjutnya Saya akan melaksanakan tugas sebagai Staf/Pelaksana pada DPMPTSP di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu,” ucapan Sahat dalam tulisannya.

Membenarkan hal ini, menariknya pernyataan Sahat ini justru bertolakbelakang dengan pernyataan pihak BKPSDM Kabupaten Bengkulu Utara (BU), dimana pihak BKP SDM BU terkejut dengan pernyataan salah satu ASN yang pernah menjabat sebagai Camat Putri Hijau tersebut. Pasalnya, pihak BKPSDM BU hingga saat ini belum menerima tembusan SK Gubernur atas status ASN BU atas nama Sahat Marulitua Situmorang. Sehingga, pihaknya belum bisa membenarkan bahwa Sahat sudah bukan lagi ASN di lingkungan Pemkab BU.

” Kami sudah mendengar informasi ucapan pamit dari pak Sahat, namun sayangnya itu belum bisa kami benarkan. Dengan kata lain, saat ini status pak Sahat masih ASN BU lantaran tembusan SK Gubernur status Sahat apakah sudah diterima oleh pihak Provinsi belum kami terima,” ujar Kepala BKPSDM BU Setyo Budi Raharjo melalui Sekretaris Milono yang didampingi Kabid Mutasi Syawal.

Syawal mengakui, jika status Sahat masih ASN pihaknya masih mengacu dengan adanya surat rekomendasi Bupati BU atas pelepasannya sebagai ASN BU. Meski demikian, Sahat belum sah lepas sebagai ASN dan statusnya sebagai Kepala BKPSDM BU sesuai dengan yang tertera pada surat Bupati BU tersebut, hingga terbitnya SK Gubernur menerima Sahat sebagai ASN provinsi Bengkulu serta adanya SK penempatannya di lingkungan Pemerintah Provinsi.

” Kalau masih mengacu surat dari Bupati BU, Sahat masih berstatus ASN BU dan tetap menjabat Kepala DPM BU, hingga adanya SK Gubernur atas penerimaannya sebagai ASN Provinsi. Selama SK tersebut belum ditembuskan ke BKPSDM BU, kami masih menganggapnya sebagai ASN BU,” demikian Syawal.

Laporan : Aris
Editor : Effendi

Related posts

Leave a Comment