RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Guna menindaklanjuti hasil kerja Pansus terhadap peraturan DPRD BU nomor 01 tahun 2019, Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara, Sh pimpin rapat internal yang juga sekaligus membahas hasil kerja pembahasan KUA-PPAS 2024. Meski demikian, rapat ini sendiri tetap fokus untuk menyelaraskan keputusan bersama terkait perubahan peraturan DPRD BU nomor 01 tahun 2019. Hal ini disampaikan oleh Sonti Bakara, SH selaku Ketua DPRD BU didampingi Waka I DPRD BU Juhaili dan anggota DPRD lainnya..
“Peraturan yang ditetapkan nomor 01 tahun 2019 lalu berlaku dilingkungan internal. Ini merupakan regulasi untuk mengatur kode etik DPRD atau norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota selama menjalankan tugasnya,” ungkap Sonti.
Sonti pun menambahkan, pentingnya regulasi ini dilaksanakan perubahan mengingat kondisi saat ini, yang mana setiap anggota legislatif wajib menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga Dewan. Dalam hal ini, sebelumnya untuk menyepakati regulasi ini pihak Banmus telah melakukan pembhasan dalam rapat yang dilanjutkan Pansus dengan rapat paripurna internal.
“Berdasarkan jadwal hari ini, kita dari Lembaga DPRD Bengkulu Utara, melakukan rapat Panggar Bersama komisi-komisi dalam mempertanyakan hasil kerja pihak komisi dengan OPD dalam pembahasan KUA-PPAS 2024. Selain itu juga rapat paripirna internal laporan hasil kerja pansus terhadap pembahasan peraturan DPRD Bengkulu Utara nomor : 01 tahun 2019 dan meminta persetujuan bersama terhadap perubahan peraturan DPRD BU nomor 01 tahun 2019 tersebut,” demikian Sonti.
Laporan : Redaksi