RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU), Rabu (25/5) sampaikan nota pengantar Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 ke lembaga legislatif. Penyampaian nota pengantar ini, dilakukan oleh Wakil Bupati (Wabup) BU Arie Septia Adinata, SE, yang langsung diterima oleh pihak DPRD Bengkulu Utara Wakila Ketua I dan II di aula paripurna gedung DPRD Bengkulu Utara.
Disampaikan, Wabup BU Arie Septia Adinata SE, M.AP menyampaikan dalam pembacaan nota pengantar tersebut. Bahwa, laporan Keuangan 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pendapatan Belanja Daerah, dan mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD BU yang telah memberikan kesempatan, dukungan kepada Pemkab BU. Harapannya, agar dapat segera dibahas dan disetujui, sehingga nantinya dapat dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
“Penyampaian nota pengantar, terkait dengan pertanggungjawaban pelaksanaan pendapatan belanja daerah Kabupaten BU, diharapkan dapat segera dilakukan pembahasan dan disetujui, sehingga dapat dijadikan peraturan daerah (Perda),” ujarnya.
Sementara itu, Waka I DPRD BU Juhaili juga menyampaikan, atas nama pimpinan, serta anggota DPRD BU. Pihaknya, mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati BU yang telah menyampaikan Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD Anggaran Tahun 2021 ke DPRD BU, sejalan dengan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 140 dan 194 Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Berdasarkan surat Bupati BU kepada Ketua DPRD BU tentang Penyampaian Reperda dan Raperbp Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021, setelah dilakukannya Penyampaian Nota Pertanggungjawaban hari ini, maka selanjutnya akan dilakukan rapat terkait dengan pandangan-pandangan fraksi,” singkatnya.
Hadir dalam paripurna tersebut, Kapolres BU, Dandim 0423 BU, Kepala PN mewakili, organisasi wanita, Kepala OPD dan jajaran Pemerintahan Kabupaten BU.
Laporan : redaksi

