BPJS Ketenagakerjaan Arga Makmur, Apresiasi Pemkab BU Susun Rancangan Perbup Kepesertaan BPJS Ketenegakerjaan

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara telah menggelar Rapat penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2025. Pelaksanaan rapat ini dilaksanakan pada Kamis (16/10/2025) bertempat di Aula rapat Setdakab Bengkulu Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat OPD terkait terutama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkulu Utara dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Arga Makmur.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Utara, Sutrino, S.Pd mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan peraturan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum diundangkan. Tentunya merupakan dasar pemikiran secara nyata yang dituangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, untuk memberikan sasaran kepada para pekerja, khususnya pekerja rentan di Kabupaten Bengkulu Utara. Dalam hal ini, pemerintah, memberikan perlindungan melalui jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

” Penyusunan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) ini untuk optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Bengkulu Utara. Ini bermanfaat sebagai proteksi kepada para pekerja, untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Serta sebagai bentuk implementasi dan penerapan regulasi sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujarnya

Sejauh ini diakuinya, Kementerian Dalam Negeri juga mempertegas dalam Surat Dirjen Bina Bangda Nomor 500.11.2/962/Bangda tertanggal 29 November 2024, yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia. Kabupaten Bengkulu Utara, ini sudah terlaksana dan berjalan. Saat ini, Kabupaten Bengkulu Utara tengah merancang Peraturan Bupati (Perbup) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan akan dituangkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Diharapkan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bengkulu Utara dapat berjalan optimal dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi para pekerja. Ini juga merupakan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara, dalam menuju Kabupaten Bengkulu Utara Maju, Sejahtera dan Bahagia,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Arga Makmur Achmad Rozali, mengapresiasi Pemkab Bengkulu Utara yang telah serius dalam menangani asuransi jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan khususnya di Bengkulu Utara. Apresiasi ini juga dilihatnya dalam penyusunan rancangan Perbup yang telah dilaksanakan saat ini, sehingga ini akan menjadi acuan utama bagi masyarakat Bengkulu Utara yang berstatus pekerja rentan.

“Kami apresiasi ketegasan Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata yang serius dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat Bengkulu Utara. Dalam hal ini, kami pun akan terus mendukung dan memberikan layanan sepenuh hati agar apa yang menjadi cita cita kepala daerah ini dapat tercapai demi masyarakat Bengkulu Utara,” singkatnya.

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment