RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Dengan telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) belum lama ini dalam upaya pencegahan terjadinya alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian yang terus menerus terjadi. Maka dari itu keberadaan Perda tentang LP2B ini sangat penting bagi masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten BU, Kuasa Barus.
“Ini yang menjadi PR Kita saat ini, kendati Perda LP2B telah disahkan, namun untuk alih fungsi lahan terus menerus terjadi. Maka dari itu saya sangat berharap lahan persawahan milik masyarakat yang saat ini masih ada dipertahankan dan tidak di alih fungsikan menjadi lahan non pertanian,”kata Kuasa Barus.
Ditambahkannya dimana untuk saat ini, terdapat sekitar 3.464 hektare lahan persawahan yang ada di Kabupaten BU telah masuk dalam kawasan LP2B. Dirinya pun berharap dalam waktu dekat Perbup LP2B sudah dapat diterbitkan, supaya dalam pelaksanaan Perda ini bisa dilakukan dengan baik. Sehingga dapat segera diterapkan demi menjaga kuantitas lahan sawah di Kabupaten BU dalam upaya menjaga ketahanan pangan
“Kita harap hal ini segera dapat diterapkan demi menjaga kuantitas lahan sawah di Kabupaten BU, serta manfaat lainnya dalam upaya menjaga ketahanan pangan,”tukasnya.
Laporan : Redaksi

