RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Meskipun pemerintah daerah Bengkulu Utara tahun 2021 lalu, dinyatakan dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut tuerut. Namun, dalam hal untuk menginventarisir Barang Milik Daerah (BMD) trus digenjot oleh pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara. Hal ini disampaikan oleh Kepala BKAD BU Fitriansyah melalui Sekretaris BKAD BU MAsrup didampingi Kabid Aset Ade Kurniawan, S.STP, M.A.P.
“Kita terus menggenjot pengamanan Barang Milik Daerah. Selain ini merupakan atensi Bupati Bengkulu Utara, juga karena masih adanya catatan yang membutuhkan perhatian serius dari pihak BPK RI,” ujar Ade.
Ade pun menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab BU atas petunjuk dari LHP BPK RI Tahun Anggaran 2021 Nomor 08.B/LHP/XVIII.BKL 04/2022 Tanggal 14 April 2022 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Yang mana, pihaknya meminta kepada seluruh OPD agar melakukan pendataan ulang Barang Milik Daerah (BMD) berdasarkan pencatatan pada masing-masing Kartu Inventaris Barang (KIB) Organisasi Perangkat Daerah.
“Dalam hal ini, kami meminta agar semua OPD dapat menyerahkan Dokumen Asli Kepemilikan yang sah berupa Sertifikat Tanah dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang masih berada pada Organisasi Perangkat Daerah ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkulu Utara,” bebernya.
Ade pun menjelaskan lebih jauh, pihaknya mengimbau kepada semua OPD agar memberikan Kode Label terhadap semua BMD sesuai dengan Nomor Register yang tercatat pada Sistem Informasi Manejemen Daerah (SIMDA) BMD di masing-masing KIB Organisasi Perangkat Daerah. Kemudian, pihaknya juga meminta agar dilakkan pembaharuan dan/atau membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dengan yang menggunakan kendaraan dinas jabatan, perorangan dan operasional. Yang diantaranya, BAST harus berisi klausa Pernyataan tanggung jawab atas kendaraan dengan keterangan antara lain nomor polisi, merek, tahun perakitan kendaraan, kode barang dan rincian perlengkapan yang melekat pada kendaraan tersebut. Kemudian, pernyataan tanggung jawab atas kendaraan dinas dengan seluruh risiko yang melekat atas kendaraan dinas tersebut. Selanjutnya, pernyataan untuk mengembalikan kendaraan setelah berakhirnya jangka waktu penggunaan atau masa jabatan telah berakhir kepada Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang yang melakukan penatausahaan kendaraan dinas. Terakhir, pengembalian kendaraan dinas diserahkan pada saat berakhirnya masa jabatan sesuai yang tertera dalam berita acara serah terima kendaraan.
“Kita juga meminta kepada semua pengguna BMD khusus kendaraan, agar menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sesuai pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan berwarna dasar merah. Lalu, melakukan pengurusan semua dokumen kepemilikan kendaraan bermotor, seperti BPKB dan STNK termasuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta untuk melakukan pemprosesan Tuntutan Ganti Rugi yang dikenakan pada pihak pihak yang bertanggungjawab atas kehilangan kendaraan dinas bermotor. Lalu, untuk penggunaan BMD rumah negara, pihaknya juga meminta kepada semua penanggunjawab BMD untuk segera memproses Berita Acara Serah Terima (BAST). Yang mana isinya, memuat pernyataan tanggung jawab atas rumah negara dengan keterangan jenis golongan, luas, kode barang rumah negara. Melakukan koedefikasi barang sarana/prasarana rumah negara dalam hal rumah negara tersebut, yang dilengkapi dengan sarana/prasarana di dalamnya. Selanjutnya, membuat pernyataan tanggung jawab atas rumah negara dengan seluruh risiko yang melekat atas rumah negara tersebut. Kemudian, pernyataan untuk mengembalikan rumah negara setelah berakhirnya jangka waktu Surat Izin Penghunian (SIP) atau masa jabatan telah berakhir kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Terakhir, pengembalian rumah negara yang diserahkan kembali pada saat berakhirnya masa jabatan atau berakhirnya Surat Izin Penghunian (SIP) kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
“Untuk pengembalian sarana/prasarana, apabila rumah negara dilengkapi sarana/prasarana sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST) dan diserahkan kembali pada saat berakhirnya masa jabatan atau berakhirnya Surat Izin Penghunian (SIP) kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Kami pun mengimbau, agar dilakukan pengamanan secara fisik, administrasi dan hukum atas barang persedian dan aset tak berwujud,” demikian Ade.
Laporan : Redaksi

