RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Kamis (29/7) penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, resmi melakukan penahanan terhadap salah satu Kepala Desa di Kecamatan Arma Jaya Bengkulu Utara. Yakni Sadi Karmanto bin Burhan (46) yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Kali. Penahanan ini diketahui, setelah melalui penyelidikan panjang oleh pihak penyidik dalam dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Dana Desa Tahun anggaran 2020. Hal ini disampaikan, oleh Kepala Kejari BU Elwin Agustian Kahar, SH, MH melalui Novridiansyah, SH.
“Sekira Pukul 15.00 WIB, tadi kami telah menetapkan tersangka Kades kali atas dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana desa tahun 2020,” ujar Novri.
Penahanan terhadap Kades ini, dijelaskan Novri, banyaknya dugaan fiktif pada kegiatan Dana Desa Kali Kecamatan Arma Jaya Bengkulu Utara. Dimana, kegiatan tersebut adanya unsur kesengajaan tidak dilaksanakan, namun anggarannya teralisasi. Ditaksir sementara, temuan mencapai Rp. 338 juta lebih. Untuk kegiatan yang terindikasi fiktif sendiri, mulai dari kegiatan pemberdayaan hingga kegiatan fisik. Sementara, yang direalisasikan oleh oknum kades ini, hanya merealisasikan untuk pembayaran honor.
“Menurut penuturan tersangka tadi, pekerjaan fisik dan pemberdayaan sengaja tidak dikerjakan. Sementara untuk BLT, itu menurutnya sudah dibagikan dan pertanggungjawabannya lengkap. Untuk pengakuannya, uang hasil korupsi ini hilang, karena ditanya kemana aliran dana ini, kades tetap menjawab tidak tahu, dan ia tetap akan mempertanggungjawabkannya,” bebernya.
Untuk modus ia dalam melakukan pencairan uang, sementara pekerjaan tidak bisa diselesaikan?. Novri menjelaskan, untuk teknis pencairan itu silahkan ditanyakan ke Dinas PMD. Karena tahun 2020 inilah yang menjadi permasalahan, pencairan ini tanpa melalui verifikasi terlebih dahulu, dan dana itu langsung masuk ke rekening.
“Soal nanti akan adanya penyitaan aset, dimana pengecekan aset berharga atas hasil dugaan korupsi, itu nanti akan kita tindak lanjuti lebih jauh. Sementara saat ini, itu dulu, dan kades sendiri akan kita titipkan di Lapas, hingga proses beberapa waktu kedepan,” demikian Novri.
Untuk diketahui, Sadi Karmanto selaku Kades Kali Kecamatan Arma Jaya Bengkulu Utara diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggarang pendapatan dan belanja desa (APBDes) desa Kali, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Beberapa poin yang memberatkan oknum kades, diantaranya. Menguasai sepenuhnya pengelolaan anggaran Dana Desa, tanpa melibatkan perangkat desa. Kemudian, adanya fakta dalam hal realisasi anggaran kegiatan pembangunan fisik di desa terindikasi fiktif, alias tidak pernah dikerjakan, sementara DD hanya digunakan untuk BLT dan pembayaran honor yang menimbulkan selisih dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 338.476.000. Selain itu juga, ditemukan fakta adanya percobaan manipulasi data dan administrasi untuk pembuatan LRA dan SPJ pertanggungjawaban kegiatan yang diduga fiktif tersebut. Menariknya, aksi dugaan manipulasi data ini melibatkan jasa pihak Kaur Keuangan yang biasa bekerja membuat pertanggungjawaban di desa Gardu bernama Candra, yang dibayar sebesar Rp. 18 Juta.
Laporan : Redaksi

